Pertemuan ketiga kalinya pun belum menemukan penyelesaian Telah dua kali Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat, memanggil Pengurus Koorwil (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI Prov.

Kalbar, untuk membicarakan mengenai Jaminan Hari Tua(JHT) buruh uang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Rajawali Jaya Perkasa(RJP) Kabupaten Kubu Raya.

Hal itu diacarakan oleh Kabid Pengawasan sebagai tanggapan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kalbar atas Pengaduan yang disampaikan oleh Ketua Koorwil (K)SBSI Prov. Kalbar, Sujak Arianto SE, atas kejanggalan Penetapan Penyelesaian Perselisihan Buruh Ter PHK, oleh Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengawasan, sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) orang, yang belum didaftarkan BPJS Ketenaga kerjaan, Jaminan Sosial dan Jaminan Hari Tuanya, walaupun sudah bekerja bertahun- tahun, di PT RJP.

Kejanggalan dalam surat Penetapan Penyelesaian Perselisihan, sudah terjadi pada saat Pertemuan antara: Pengusaha, Pengawas dan Pemerintah (TRIPARTIT) Mekanisme (Operating System) yang seharusnya dan umum dilakukan dalam bentuk Mediasi, Pertemuan Pertama adalah Serikat/ Buruh dipanggil oleh Pengawas. Kedua, Pengusaha dipanggil oleh Pengawas. Ketiga, Buruh dan Pengusaha bertemu dengan Pengawas. Dan yang dilakukan oleh UPT Pengawasan, tidak pernah ada pertemuan TRIPARTIT sebagainya seharusnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Sesungguhnya jumlah keseluruhan buruh yang diPHK berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) orang buruh, pada saat bersamaan. 69 (enam puluh sembilan) memberikan Kuasa kepada (Konfederasi) SBSI Kubu Raya, sementara 4 orang lainnya tidak turut memberi kuasa.
Kejanggalan lainnya ialah, Diterbitkan Penetapan berdasar pada point 4 (empat) dalam Nota Kesepakatan bersama antara Serikat/ Buruh dengan Perusahaan (Bipartit), yang berbunyi: “Bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat dengan disepakati dan atau diterimanya konvensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja ini, maka segala Perselisihan Hubungan Industrial atau permasalahan yang terjadi selama ini telah selesai secara damai dan sukarela serta para pihak tidak akan menuntut secara hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari-hari.

Pertemuan hari ini adalah yang ketiga-kalinya. Ini kami lakukan dengan terlebih dahulu berkirim surat Permohonan AUDIENSI memohon penjelasan atas Pengaduan Koorwil (K)SBSI Prov Kalbar, mengenai Penetapan JHT/ Jaminan Sosial di PT. Rajawali Jaya Perkasa oleh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan.

Dari Serikat/ Buruh yang hadir berjumlah 8 orang (empat orang Serikat Buruh dipimpin oleh Ketua Koorwil dan empat orang perwakilan Buruh. Diterima oleh Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Kabid Hubungan Industrial dan Mediator.

Sujak Arianto mempertanyakkan mekanisme Pertemuan yang tidak proporsional antara Pengawas, Serikat/ Buruh dan Perusahaan. Kemudian penetapan yang diterbitkan oleh KUPT Pengawasan adalah atas 4 (empat) orang Buruh yang tidak memberi kuasa kepada (K)SBSI. Kenapa penetapan diberikan untuk buruh yang tidak kami usulkan, karena tidak memberi Kuasa kepada kami? Sementara 69 (enam puluh sembilan) orang yang kami usulkan tidak diterbitkan Penetapannya? Pada hal 73 (tujuh puluh tiga) buruh itu sama- sama diPHK pada hari yang sama, dan berada di perusahaan yang sama serta turut dalam KESEPAKATAN BERSAMA, tetapi justru hanya 4 (empat) orang saja yang ditetapkan menerima pembayaran JHT?

Kalaulah point 4 (empat) dalam kesepakatan bersama itu yang dijadikan alasan tidak menerbitkan Penetapan- untu 69(enam puluh sembilan) buruh yang memberi kuasa kepada (K)SBSI, bukankan ke-empat orang itu juga membuat Kesepakatan Bersama, dengan yang kami tanda tangani? Dan dimana bukti bahwa apa yang sudah dibayarkan sebagai konvensasi Pemutusan Hubungan Kerja itu mencakup Pembayaran Jaminan Hatori Tua?

Menjawab rangkaian pertanyaan Sujak Arianto, Kabid Pengawasan, Muhamenon mengatakan: Sesegera mungkin Disnekertrans Prov. Kalbar akan mengadakan Pertemuan untuk duduk satu meja. Kami akan mengundang KUPT Pengawasan, Pihak Perusahaan PT. RJP, (K)SBSI, dan 4(empat) orang buruh yang sudah diterbitkan Penetapannya. Hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 Minggu depan kita akan duduk satu meja untuk mengkonfrontir keterangan dan fakta yang simpang siur selama ini.
Demikianlah Pertemuan ketiga kalinya ini pun belum menghasilkan penyelesaian.

Penulis : J Pasaribu – Arifin AS (Humas (K)SBSI Kalbar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here