JOGJA SBSINews – Saat ini banyak buruh dirumahkan dan di-PHK, (K)SBSI DIY berusaha mengadvokasi agar buruh mendapatkan hak- haknya dengan membentuk Posko Pengaduan Buruh.

Ketua RT (bermasker putih) bersama Ketua RW (bermasker merah) sedang menunggu untuk betkomunikasi dengan Korwil DIY

Namun di saat acara lauching pembukasn 11 posko pada Jumat (01/05) bertepatan dengan May Day, acara itu terancam dibubarkan karena mengumpulkan banyak orang.

Acara launching itu dilaksanakan di posko yang berada di Gang Sunan Ampel III No. 3, Jaban, Ngaglik, Sleman, yang kemudian didatangi RT dan RW setempat dengan ancaman pembubaran dengan alasan tidak boleh berkumpul atau bergerombol lebih dari 5 orang.

Bahkan kalau himbauan dari RT setempat tidak di hiraukan akan di bubarkan oleh polres, dan Polda, kata RT setempat.

Menhadapi itu Pengurus Korwil DIY menjelaskan kepada RT setempat bahwa (K)SBSI sudah mendapatkan izin dari Disnakertrans DIY untuk membuka Posko Pengaduan Buruh dengan surat No. 251/04456, tanpa ada izin itu ( K)SBSI sendiri tidak akan berani membuka Posko Pengaduan Buruh dan akan memperhatikan standar kesehatan sesuai protokol.

Korwil (K)SBSI DIY Dani Eko Wiyono saat di konfirmasi juga menjelaskan bahwa ( K)SBSI berinisiatif untuk membantu buruh-buruh yang diperlakukan secara tidak adil oleh perusahaan dengan menyiapkan wadah yang siap menampung dan menindak laporan dari buruh.

“Ini jangan sampai perusahaan bertindak seenaknya kepada buruh dengan mengabaikan hak-hak mereka,” kata Dani. (Akhmad Dalban)

Reporter: Akhmad Dalban

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here