Dampak perubahan iklim karena pemanasan global menyebabkan suhu udara semakin panas, polusi udara Gas Karbon menyebabkan menurunnya kesehatan Kaum Buruh. Stres para buruh ini berimbas pada produktifitas terutama para buruh yang bekerja diluar ruangan, petani,nelayan dan pekerja proyek dilapangan.

Transformasi Industrialisasi yang semakin marak memberikan dampak buruk bagi tenaga kerja, Omnibus Law akan membuat dan membuka peluang investasi, tapi bagaimana tentang dampak industrialisasi yang tidak mengindahkan lingkungan hidup, bagaimana jangka panjang bagi kesejahteraan buruh. Bagaimana sanksi bagi korporasi global yang menyebabkan semakin rusaknya lingkungan hidup.

Buruh perlu membantu mengkampanyekan isue lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, disamping isue upah, pesangon, jamsos dan lain-lainnya. Kerusakan alam, gunung, laut, pencemaran udara akan mempengaruhi masa depan bangsa ini untuk bisa sejahtera dan berkeadilan.

Fenomena ini telah dibahas tuntas dalam Seminar Webiner bertajuk ‘Perubahan Iklim dan Just Transition 4 Desember 2020 yang menghadirkan Khairil Ismed dari Kemnaker RI, Rudi Syaf Direktur KKI Jambi, Nuri Masripatin Direktur Adviser Menteri Lingkungan Hidup RI dan Maria Enninta dari Unsur Serikat Buruh.

Seminar serupa mestinya diselenggarakan di setiap propensi sehingga menggerakan gerakan kaum buruh untuk semakin perduli kepada isue diluar ketenagakerjaan karena berdampak langsung kepada kehidupan buruh. Mengingat persoalan-persoalan diatas juga turut diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja, maka sebaiknya yang dibahas adalah UU Ciptakan Kerjanya.

Tapi mungkinkah ditengah semangat menggugat UU Cipta Kerja ini, buruh tertarik diajak perduli lingkungan hidup, pemanasan global, perubahan iklim, nasib petani dan nelayan terkena dampak langsung dari persoalan diatas. Apakah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI bersedia?.

Andi Naja FP Paraga
dan Kawan-kawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here