Pernyataan Sikap
Dewan Pengurus Pusat (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonedia, Jakarta 28 Maret 2020
JAKARTA SBSINews – Pandemi Corona Virus Disease (Covid -19) masih sanat masif penyebaranyan di Negeri ini. Sampai saat ini
Jum’at (28/03) penularan Covid-19 sudah terjadi di 28 provinsi di Indonesia, dari 1.046 kasus tersebut
terdapat 87 meninggal, 46 pasien berhasil sembuh dan 913 dalam perawatan.
Selain DKI
Jakarta kasus, Covid-19 terbanyak lainya yaitu Jawa Barat, Banten, JawaTimur, Jawa Tengah, Bali, Daerah
Istemewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera
Selatan, Papua, Kepulauan Riau, Aceh, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Utara,Sulawesi Tengah, NTB, Papua Barat, Riau , Jambi, Maluku dan Maluku Utara.
Dari angka
tersebut masih kemungkinan bertambah, menurut peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Indonesia
diprediksi akan mengalami puncak jumlah kasus harian Covid-19 pada akhir Maret 2020 hingga pertengahan April
2020.
Dalam keadaan seperti ini Pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan yang serius, walapun Covid-19 sudah terjadi diberbagai Negara.
Pada akhir
Februari 2020 Indonesia masih menyatakan bebas Corona/zero Covid-19. Barulah Tanggal 2 Maret 2020 Presiden dan Kemenkes mengumumkan ada 2 korban di Wilayah Depok, kemudian setiap hari cenderung
meningkat.
Disini peran Pemerintah sangat lamban dalam mempersiapkan dan mengantisipasi pandemi covid-19 masuk di Indonesia. Terbukti pada tanggal 02 Maret 2020 pemerintah mengorbankan Tenaga Medis dengan
peralatan tidak memadai/APD tidak dilengkapi sehingga 6 Dokter dan 1 Perawat meninggal dunia yang diduga
terinfeksi covid-19.
Pemerintah juga terlihat lamban dalam mengambil sikap guna menanggulangi
penyebarannya, setelah dikritik keras oleh WHO barulah pemerintah dalam waktu minggu – minggu ini melakukan tes
massal covid-19.
Selanjutnya pengadaan APD untuk tenaga medis sangat lamban, sehingga banyak tenaga
medis berusaha mencari untuk dirinya sendiri agar tidak tertular.
Satu hal lagi Yaitu pemerintah tidak dapat melakukan
stabilitas harga masker maupun alat kesehattan lainnya yang akhirnya harganya melonjak tinggi.
Pemerintah juga mengeluarkan himbauan untuk belajar di rumah, bekerja di rumah dan beribadah di rumah serta
memberlakukan pembatasan sosial (Social Distansing). Namun himbauan tersebut diberlakukan tanpa persiapan
pelaksanaan atau penerapan yang serius. Sehingga menimbulkan banyak polemik dalam pelaksanaanya atau
prosedur sehingga menjadi tidak jelas.
Himbauan kerja di rumah ditengah pandemi covid-19 tidak dipatuhi sepenuhnya oleh
Perusahaa. Bahkan Buruh/ Pekerja diharuskan bekerja seperti biasa, jam operasionalnya tidak dikurangi, APD
standart untuk pencegahan penularan covid-19 tidak diberikan sedangkan mereka berjumlah sangat banyak
dalam satu ruangan. Sehingga untuk penularan covid-19 rentan tertular penyakit covid-19, dari situ keselamatan
mereka sangat tidak diperhatikan.
Buruh/Pekerja tidak ada pilihan lain karena nasib mereka, jika melakukan
karantina pribadi tanpa intruksi pihak perusahaan maka mereka akan mendapat sanksi. Disini Negara seharusnya
berperan untuk melindungi seluruh Buruh/Pekerja Indonesia dalam hal dampak Covid-19.
Apalagi
yang kami lihat Bahwa Buruh/Pekerja memiliki aktifitas kerja di Daerah Zona Merah.
Himbauan dirumah saja juga berdampak
pada pekerja informal seperti pekerja harian, supir, tukang ojek , pedagang asogan dll, sehingga menimbulkan
ancaman kelaparan akibat tidak mendapatkan nafkah yang cukup. Karena semenjak diberlakukan belajar dirumah
bekerja dirumah penghasilan mereka sangat turun dratis.
Berdasarkan hal – hal tersebut maka dengan ini Kami Dewan Pengurus Pusat (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (DPP (K)SBSI) menyerukan kepada Pemerintah untuk:
1. Segera melakukan lock down minimal karantina Wilayah sebagaimana UU No. 6 Tahun 2018 Tentang “Kekarantinaan kesehatan” di Wilayah Zona merah/ daerah tertinggi penyebaran Covid-19 guna mencegah
dan memutus mata rantai penyebaran, selama satu bulan, semua tinggal berdiam dirumah.
2. Menjamin Upah secara penuh bagi Buruh/Pekerja yang terpaksa off.
3. Menjamin tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama Pandemik Covid-19.
4. Tindak tegas Pengusaha yang mengabaikan protokol Kesehatan di tempat Kerja.
5. Memberikan dana kompensasi bagi Buruh/Pekerja informal, supir, ojek, pedagang pasar dll.
6. Menjamin persediaan kebutuhan APD bagi petugas kesehatan.
7. Segera Membatalkan/meghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Agar Negara Fokus dalam hal keselamatan
dan perlindungan Rakyat Indonesia.
Demikian sikap DPP (K)SBSI tentang Pandemik Covid-19” atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
Di atas adalah kutipan Pernyataan Sikap DPP (K)SBSI Pernyataan Sikap yang ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Umum (K)SBSI Muchtar Pakpahan dan Sekretaris Jenderal Vindra Windalis. (SM)