Tanjung Jabung Barat SBSINews,
Pengurus DPP (K)SBSI Hendrik Hutagalung. SH Ketua Konsolidasi, Netty H. Saragih. SH Ketua PP FPPK dan Gusmawati. SH Sekwil II & IV Jawa dan Indonesia Timur pada hari Senin 19 Okteber 2020 bertatap muka dengan buruh/pekerja PT. TRI MITRA LESTARI yang sekaligus adalah pengurus komisariat.
Pada pertemuan di Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat hadir Pengurus PK PT. TRI MANDIRI LESTARI Ketua PK Antoni Aldian, Bendahara Sabrina Purba, Wakil Ketua Johannes Matius Ginting, Sekretaris Ade Permata Putra dan Wakil Sekretaris Musa Sitepu.
Yang hadir mewakili Korwil (K)SBSI Jambi adalah: Wakil Ketua Bidang Konsolidasi Zainal.SH, Sekretaris Korwil Toni Sitorus. SH dan Bendahara Korwil Eva Marisi Simanjuntak. SH beserta Pengurus DPC Tanjabung Barat Wakil Ketua saudara Bambang.
Dalam pertemuan tersebut buruh/pekerja yang notabene Pengurus Komisariat PT. Tri Mitra Lestari ini melaporkan permasalahan PHK yang mereka alami, secara aturan perundang-undangan Ketenagakerjaan proses PHK yang dialami sangat tidak masuk akal. Ada yang dituduh melakukan pembunuhan, pembakaran lahan, korupsi dana bos, dan ada yang di mutasi dengan berbeda perusahaan.
Upaya Bipartit, Tripartit telah dilakukan oleh DPC SBSI Tanjung Jabung Barat terhadap pengurus PK TRI MANDIRI LESTARI yang di PHK, akan tetapi Pihak Managemen tetap bersikukuh tidak menerima upaya negosiasi dari pihak buruh hingga diterbitkannya Anjuran Oleh Pihak Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sekarang berlanjut ke PHI Pada Pengadilan Negeri Jambi.
Selain upaya hukum yang di lakukan oleh LBH SBSI Jambi, DPC SBSI Tanjung Jabung Barat juga telah melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Tanjung Jabung Barat dan bersama- sama DPP (K) SBSI telah bertemu dengan Dedi Hadi. SH Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD yang sekaligus Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Riko Ketua Bapilu Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepada team SBSINews Dedi Hadi. SH Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat berjanji akan segera menjadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut secepatnya.
Sedang dipikirkan membuat Laporan polisi union busting melanggar Pasal 28 jo Pasal 43 UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Seikat Buruh. (Hendrik.H)