Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM) Darurat di Jawa & Bali maupun di luar itu tidak mengganggu operasi sektor esensial. Ini dilakukan agar tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.
“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Seperti diketahui, Pemerintah juga memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah luar Jawa & Bali pada 6-20 Juli 2021. Pemberlakuan ini dilakukan di daerah-daerah status level 4 berdasarkan kriteria WHO.
“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten/ Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujar Airlangga beberapa waktu lalu.(ANFPPM)