MUARA ENIM SBSINews – Umar Siliwangi melaporkan dari palembang pada hari Sabtu, 25 Januari 2020 telah diadakan pertemuan antara PK SBSI PT. BIM dan KORWIL (K)SBSI Sumatra Selatan.
Agenda utama adalah peresmian Sekretariat PK SBSI PT. BIM Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Sementara PK PT. BIM telah memberitahukan keberadaan Sekretaria kepada pemerintah setempat. Mulai dari RT dan RW secara remi melalui surat.
Berikuynya, PK PT. BIM (K)SBSI melakukan pemantapan sikap untuk jajaran pengurus dan anggota PK PT. BIM. Utamanya tentang akuisisi atau peleburan perusahaan yang sebelumnya tidak pernah mengadakan dialog deangan pihak buruh tentang status pekerja dari PT. MAS menjadi PT. BIM.
Menurut Umar Siluwangi adalah tentang pekerja yang terlambat melakukan absen tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu dan teguran terhadap pekerja, pihak perusahaan terus langsung memberi sanksi berupa SP dan memaksa pihak pekerja untuk menandatangani SP tersebut.
Celakanya, ungkap Umar Siliwangi, apabila SP sampai pada tingkat 3 maka pekerja dipaksa untuk membuat surat pengunduruan diri.
Untuk menyikapi perlakuan semena – mena seperti ini jajaran pengurus PK (K)SBSI merasa perlu dan berhak untuk membahasnya dengan pihak menajemen.
Adapun dalam agenda perundingan perlu juga dibahas juga tentang pekerja yang sakit berkepanjangan akibat hubungan kerja. Apakah perlu untuk memindahkan pekerja yang mengajukan rotasi untuk posisi yang lebih layak, mengingat pekerja tersebut sedang sakit akibat hubungan kerja.
Agenda berukutnya perlu juga pembahasan tentang alat perlindungan diri apabila telah rusak.
Pihak perusahaan dapat menggati APD minimal 2x dalam 1 tahun. Oleh karena itu, dikarenakan perusahaan belum memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka PK SBSI akan segera mengajukan konsep PKB.
Umar Suliwangi juga nenginfornasikan ikhwal anggota SBSI PT. BIM yang sudah 50%+1 jumlah anggotanya telah menjadi anggota PK. BIM SBSI.Berdasarkan hasil rapat bersama ini PK PT. BIM telah menentukan sikap bagi anggota kurang lebih 70 anggota apabila pengajuan di atas gagal agar dapat segera dirundingkan.
Oleh karena itu PK yang ada di PT. BIM siap melakujan aksi mogok sebagai hak dasar yang sudah diatur UUK No.13/ 2003. Dan status pekerja yang masih PKWT harus segera diubah statusnya menjadi PKWTT karena sifat dari pekerjaan yang dilakukan di PT. BIM ini sifatnya terus menerus atau berkelanjutan.
Rapat PK PT. BIM (K)SBSI ini juga dihadiri oleh Sekretaris Korwil (K)SBSI Sumatra Selatan. (Cob)