Nasib Ibu Fatmawati di masa awal Orde Baru (laporan majalah tempo 14 Januari 1978)
“Sudahlah, saya tidak mau tahu lagi tentang itu,” jawab Nyonya Fatmawati Soekarno ketika ditanya berapa besar uang pensiun yang diterimanya. Katanya lagi: “Tok (maksudnya Guntur Soekarno red.) melarang saya mengurus atau minta-minta kepada Pemerintah tentang itu. Biarlah Nak, Tuhan akan memberi rezeki apa adanya kepada hamba-Nya.”
Ibu Fatmawati kini tinggal di Cilandak dalam sebuah rumah sederhana yang tidak begitu besar. Jalan di depan rumahnya tidak beraspal dan listrik di daerah itu baru dikenal sekitar 4 tahun terakhir. Semula dia tinggal di Jalan Sriwijaya, setelah di tahun 1954 angkat kaki dari Istana sebagai tindakan protes atas tindakan Soekarno menikahi Hartini. Karena perlu uang, rumah tersebut kemudian dikontrakkannya kepada sebuah perusahaan asing.
Ketika uang habis di tahun 1974, Fatmawati berniat berdagang. “Tanah di depan rumah saya jual lagi untuk ongkos Guruh belajar di Negeri Belanda. Apa salahnya kalau saya mulai dagang kecil-kecilan.” Tapi tindakan ini kurang mendapat persetujuan dari Guntur, adik-adiknya, juga teman-teman dekat keluarga Soekarno.
Dan bagaimana nasib pensiunnya sebagai janda Soekarno? Tetap tidak jelas, sampai-sampai Guntur sebagai anak sulung mengirim surat kepada Soediro (bekas Walikota Jakarta) yang kini duduk sebagai Ketua Pengurus Pusat PWRI, dengan pesan: tidak setuju ibunya minta-minta hak pensiun dari Pemerintah. Surat itu dikirim di bulan April, 1974, karena sang ibu mencoba mengurus sendiri ke sana ke mari: menemui Sultan Hamengkubuwono, pergi ke Sekretariat Negara dan banyak instansi lain.
Sementara Presiden Soeharto di tahun 1974, telah mengeluarkan peraturan baru tentang pensiun presiden (sejumlah Rp 75.000 sebulan) dan wakil presiden (Rp 50.000, instansi terakhir yang didatangi Nyonya Fatmawati mengeluarkan keraguan: bagaimana sebetulnya status Fatmawati: cerai atau belum, dengan Almarhum Soekarno? Untuk memperjelas, Sekjen Departemen Agama (waktu itu Bahrum Rangkuti, almarhum, minta nasehat Prof. Ibrahim Hosen tentang persoalan: seorang wanita, telah memaksa minta cerai kepada suaminya yang berkeberatan menceraikan isterinya. Karena desakan isterinya, akhirnya sang suami memberikan surat cerai talak satu. Surat yang dikemudian hari diminta kembali oleh sang suami dengan alasan “akan dibikin betul.” Kesaksian ketika surat itu diminta kembali bisa diberikan oleh K.H. Ilyas (Menteri Agama waktu itu, almarhum) dan orangtua Nyonya Fatmawati, H. Hassan Din.
Hingga Fatmawati angkat kaki dari Istana, surat itu tidak pernah dikembalikan lagi oleh Soekarno. Sampai Bung Karno sendiri meninggal. Kalangan dekat dan teman-teman Bung Karno sendiri tahu bahwa Soekarno sebetulnya tidak mau menceraikan Fatmawati, ibu dari kelima anak-anaknya.
Pendek kata, Prof. Ibrahim Hosen yang duduk sebagai Penasehat Menteri Agama menyatakan, bahwa hukumnya surat talak itu tidak sah, dan Fatmawati masih sah berstatus sebagai isteri Soekarno sampai akhir hayat Soekarno. Untuk lebih kuatnya lagi hal ini dibawa ke Pengadilan Agama. Dan Ketua Pengadilan Agama Istimewa K.H. Moh. Mochtar tanggal 16 Mei 1974 menyatakan: Fatmawati masih resmi sebagai isteri Soekarno. Dapat difahami bahwa ia berhak untuk mendapatkan pensiun.
Soediro (yang menolak diwawancarai) kemudian mengirim surat kepada Presiden Soeharto pada tanggal 7 Juni 1974, sambil melampirkan surat keputusan Pengadilan Agama Istimewa, dan pernyataan bahwa Soekarno sebagai pegawai negeri berdasar PP no. 20/60 yang memenuhi syarat pensiun, karena almarhum telah bekerja selama 30 tahun. Beberapa hari kemudian Tjokropranolo (waktu itu Sekretaris Militer Kepresidenan) menelepon bahwa syaratnya kurang lengkap.
Harus ada saksi, karena Fatmawati telah meninggalkan Istana. Nyonya S. Kartowiyono (almarhum) dan Nyonya H.L. Soekanto (keduanya tokoh-tokoh wanita di masa perkawinan Soekarno-Hartini) bulan Juni 1974 juga membuat surat pernyataan bahwa keduanya telah melihat surat Fatmawati kepada Soekarno, untuk minta izin meninggalkan Istana di bulan Desember 1954. Surat tersebut antara lain berbunyi: “untuk ketenangan hati saya, saya minta supaya disetujui diri saya pindah dari Istana ke rumah yang hampir selesai dibangun, di Kebayoran ” Itulah sebabnya Fatmawati meninggalkan Istana: sekedar untuk ketenangan.
Setelah surat kesaksian tersebut, hingga kini tidak ada penyelesaian. Soediro sendiri sebagai Ketua PWRI menanti persetujuan pemerintah. Sedang dari kalangan pemerintah ada suara-suara: “Kalau dia dibeli, bagaimana dengan isteri-isteri yang lain?” Kemudian ada yang usul: bagaimana kalau Fatmawati mendapat uang sebagai janda Perintis Kemerdekaan. Tapi hingga kini Soekarno tidak pernah diangkat sebagai Perintis Kemerdekaan. Semasa masih hidup hal ini memang pernah diusulkan kepada Soekarno. Tapi Bung Karno menolak. Setelah-didesak, di tahun 1966 Bung Karno cuma berkata: “Bolehlah, tapi masukkan saya sebagai orang yang paling akhir.” Panitia yang mengurus hal itu sudah beberapa kali rapat, tapi ada satu orang yang tidak setuju kalau Soekarno atau Fatmawati (yang pernah menjahit bendera pusaka merah-putih) diangkat sebagai Perintis Kemerdekaan. Orang tersebut adalah R.P. Soeroso yang pernah menjabat Menteri Perburuhan, dengan alasan tidak jelas. Berapa tunjangan sebagai Perintis Kemerdekaan? Rp 25.000 sebulan. Tetapi, mungkin juga, Fatmawati akan mendapat tunjangan sebagai isteri Pahlawan Kemerdekaan. Berapa? Rp 9.000 sebulan. Hingga memasuki tahun 1978 awal belum menerima apa-apa. “Masak saya ditanya, mau tidak sebagai perintis kemerdekaan,” ujarnya. “Yang menilai saya kan bukan saya sendiri. Harus orang lain.”
Terus terang saja dia sebenarnya masih penuh harap akan uang rapel sekian tahun dari tunjangan atau pensiun sebagai haknya. “Lumayanlah, untuk ongkos Guruh belajar lagi,” kata Fatma yang kini juga mengidap sakit kencing manis. “Tapi sudahlah. Malu awak jadinya kalau mengingat hal itu.” Kabarnya, Ibu Fatma kini bisa memijat. “Lumayan juga hasilnya, bisa untuk makan,” kata Fatmawati Soekarno, yang Februari nanti genap berusia 55 tahun. Katanya: “Tuhan telah membuka jalan untuk saya cari rezeki.
(ANFPPM)