Kelanjutan sidang gugatan atas Yayasan UKI

JAKARTA SBSINews – Kelanjutan Sidang perkara Nomor 247/pdt.g/pn.jkt.tmr pada 20 Mei 2019 dengan agenda keterangan saksi Penggugat.

Ini merupakan kelanjutan sidang gugatan Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara UKI (FPASN UKI) terhadap Yayadan UKI (Yuki).

Saksi yang dihadirkan Penggugat dalam sidang kali ini adalah Drs. Soritua A.E Nababan.

Saksi menjelaskan posisi yang pernah dijabat dalam PGI maupun Yuki yaitu tahun 1967-1984 sebagai Sekretaris Umum MPH PGI, tahun 1984-1987 ketua Umum MPH PGI, dan tahun
1987-1994 salah seorang Ketua MPH PGI. Tahun 1984 – 2008 jadi pengurus Yuki, dan pada 2008 mengundurkan diri sebagai Ketua Yayasan, karena sudah berusia 75 ahun.

Adapun hubungan UKI dengan PGI; pertama, berdirinya UKI adalah hasil prakarsa dari DGI (kemudian menjadi PGI).

Kedua, sejak UKI berdiri tahun 1953 hingga tahun 2008, Pengurus Yayasan UKI ditunjuk oleh MPH PGI.

Ketiga, kampus UKI yang awal berdiri adalah di jalan Dipinegoro yang berasal dari PGI. Sedangkan kampus yang di Cawang, saksi yang mencari uangnya dari gereja Kristen Jerman.

Keempat, Kalau UKI bubar, segala harta atau asset harus kembali ke PGI.

Badan pekerja lengkap DGI/PGI memutuskan untuk membentuk YUKI dengan ketua yang pertama kali dipimpin oleh Ketum PGI yaitu Gunung Mulia Harahap. Periode kedua dijabat oleh TB. Simatupang.

Setelah TB. Simatupang periode berikutnya oleh Sudarjo, kemudian dijabat oleh Saksi hingga 2008. PGI yang mencari calon – calon pengurus dan menetapkan yayasan UKI.

Saksi sangat mengapresiasi Prof. Muchtar Pakpahan dalam mengajukan gugatan ini, karena kepedulian Prof. Muchtar terhadap Yayasan UKI, selai itu juga Penggugat sebagai dosen UKI yang mengalami ketidakberesan dan perlu untuk diperbaiki, yaitu Yayasa UKI.

Adapun keluhan – keluhan yang saya dengar dari masyarakat maupun pegawai Yuki yaitu:

1. Saat ini tidak ada lagi hubungan PGI dengan Yuki;

2. Standart UKI menurun, mulai dari universitas maupun rumah sakit;

3. Keluhan dari karyawan yang menerima upah yang tidak wajar.

4. PGI tidak dilibatkan lagi dalam AD/ART sehingga PGI tidak ada jalan untuk masuk ke rumah tangga UKI.

Adapun dalam AD/ART yang lama ada tiga pasal penting terkait keberadaan PGI, terkait sejarahnya yaitu:

Pasal 1 UKI dibentuk oleh PGI

Pasal 6 Wakil dari PGI ada di dalam Pengurus Yuki.

Pasal 26 Apabila Yuki dibubarkan harus atas persetujuan PGI.

Saksi sudah bertemu dengan PGI untuk memberitahukan persoalan yang ada di Yuki dan mencari solusi agar kedepannya Yuki bisa lebih baik.

Telah diperiksa sebagai saksi Prof. Atmono Budi dan Marojahan Doloksaribu. Dan
pada Senin (20/05) jam 11.00 keterangan oleh saksi kunci yaitu Pdt. Dr. SAE Nababan.

Sekilas Mengenai Gugatan

Gugatan dalam kasus ini adalah FPASN UKI menggugat YUKI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan tujuan untuk menyelamatkan UKI yaitu:

1. Mengembalikan UKI ke sejarahnya, dimana pendiri UKI adalah PGI.

2. Menjadikan Ketua Umum PGI sebagai eks officio Ketua Dewan Pembina YUKI dengan didampingi oleh empat wakil: satu wakil karyawan, satu wakil alumni, satu wakil gereja dan satu wakil publik yang diharapkan dapat menambah jaringan dan keuangan.

Dewan Pembina memilih Pengurus Yayasan yang ditunjuk dari unsur – unsur: gereja, karyawan dan alumni.

Masa kerja pengurus yayasan sesuai dengan masa kerja MPH PGI.

(Hechrin P)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here