sbsinews- Bengkayang, Kalimantan Barat Pertemuan Rabu tanggal, 10 Februari 2021 Bertempat Di gedung GTC PT Patiware Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. Dihadiri Jajaran Staf HI Disnaker Kabupaten Bengkayang, Perwakilan Perusahaan HRD pusat, Menejer Patiware dan Jajarannya,adapun Serikat Buruh dihadiri oleh (PK SBSI PT IBP/DPC, PK KAMIPARHO PT WKN I, WKNII, DPC GSBI BKY , DPC F HUKATAN KSBSI.
Sikap HRD KPN Group ” UU No 13/2003 (tentang Gubernur tidak boleh lagi memutuskan UMSK) karena telah dihapuskan Oleh UU no 11/2020 Cipta kerja dan Secara Hirarki SK Gubernur Terkalahkan.
“Anda Para buruh/Serikat Silahkan tempuh Jalur Hukum Ke PHI.” Ujarnya.
Menindak lanjuti hal tersebut Sikap DPC (K)SBSI Bengkayang diwakili saya Sendiri menyatakan di forum tersebut :”Pengusaha Tidak boleh menggunakan UU No 11/2020 tentang Cipta kerja karena pemerintah belum mengeluarkan Juklak/PP/Kepmen nya sampai sekarang baru berupa RPP”.
Menurut Yurisprudensi situasi ini terjadi kevakuman Hukum dan masih tetap menggunakan Rujukan UU Sebelumnya yaitu UU no 13/2003 dan Juklaknya PP 78 dan Dasar Rujukan Hukum tidak boleh berlaku Surut.
(Asas Legalitas/non Rectro Aktive) SK GUB tersebut sah dan wajib dijalankan Sampai bulan Des’ 2021. Jika pengusaha Tidak menjalankan/Masih tetap Menggunakan UMSK Lama/THN 2020 maka dapat diduga Perbuatan melawan Hukum(PMH).
Langkah Hukum PK SBSI PT IBP beserta buruh lainnya karena SBSI satu satunya Serikat Buruh diPT IBP Aksi Mogok Resmi 7 Hari setelah pertemuan ini yaitu Mulai tanggal 18
sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Laporan Sukito Priyatno Ketua DPC FSBSI Kabupaten Bengkayang – Kalbar
11 Februari 2021.(ANFPP110221)