Di Konawe ada unjuk rasa buruh yang berakhir bentrok dengan polosi dan terjadi pembakaran alat-alat berat dan mobil truk di perusahaan. Situasi disebutkan mencekam.
Pemicunya adalah masalah upah dan status pekerja yg terus menjadi pekerja PKWT.
Demikian isi berita yang disampaikan KOMPAS TV.

Saya kira kejadian ini tidak perlu terjadi, apalagi ada pembakaran dan bentrok. Kita perlu sesali hal ini karena selain terancam PHK, pekerja yang terbukti membakar alat-alat berat dan truk juga terancam pidana.

Namun saya menilai hal ini seharusnya bisa diantisipasi oleh manajemen dengan terus mengajak pekerja berkomunikasi dan manajemen mematuhi ketentuan pkwt yang diatur di UU no. 13 tahun 2003 khususnya pasal 59 – 63.

Tentunya unjuk rasa bukanlah peristiwa yang tiba tiba terjadi, namun sudah melalui proses pembicaraan sebelumnya. Saya kira kelemahan peran pengawas dalam masalah inipun juga terjadi. Penegakkan hukum norma-norma kerja seperti ketentuan PKWT seharusnya diseriusin pengawas sehingga tidak terjadi hal- hal yang akhirnya merugikan semua pihak.

Kejadian Konawe ini mengingatkan kita semua agar semua pihak bisa menjaga kondisi hubungan induatrial yang baik di tempat kerja.

Semoga teman-teman pekerja dan SP SB terus berkomunikasi dan menghindari hal2 yang bersifat pengerusakan dan bentrok, unjuk rasalah dengan damai.
Managemen harus terus juga berkomunikasi dan patuh pada regulasi yang ada. Dan bagi pengawas ketenagakerjaan, bekerjalah dengan baik dan lakukan proses penegakkan hukum dengan semangat profesionalisme. Kalau pengawas naker tetap seperti ini maka ke depan akan lebih banyak persoalan HI yang terjadi. Ayo pengawas, kerjalah dengan baik.

Tim Redaksi SBSINews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here