bagian kedua

Oleh: Prof. Muchtar B. Pakpahan

JAKARTA SBSINews – Saya awali dengan mengutip Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal karena kesalahnya: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Untuk membuat agar pejabat tidak seenaknya membuat kebijakan, harus dikenakan pidana sebagai resiko jabatan.

Ada tiga hal yang patut diduga tidak dilakukan Anis antara lain: 1) Gubernur Anis tidak meneruskan normalisasi sungai. 2) Gubernur Anis tidak membersikan seluruh drainase dan gorong – gorong. 3) Tidak menghidupkan semua pompa air.

Akibat tiga perbuatannya itu, terjadilah banjir di Jakarta dan selanjutnya banjir itu menimbulkan puluhan orang meninggal dunia.

Bila Anis Baswedan diperiksa, akan terungkap apakah ada kesengajaaan (kealpaan) atau tidak. Itulah makanya saya usulkan agar Anis Baswedan untuk segera diperiksa sesuai Pasal 59 KUHP.

Karena ini adalah kasus pidana umum maka tidak memerlukan adanya laporan terlebih dahulu.

Prof. Muchtar B. Pakpahan, Ketua Umum (K)SBSI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here