Oleh: Prof. Muchtar B. Pakpahan.
JAKARTA SBSINews – Ada tiga hal yang patut diduga tidak dilakukan Anis Baswedan sebagai Gubernur DKI, yang menimbulkan banjir, dan banjir menimbulkan sedikitnya 30 orang meninggal.
Ketiga hal itu antara lain:
1. Tidak melanjutkan normalisasi.
2. Tidak membersihkan drainase dan gorong – gorong sebelum penghujan walaupun sudah ada informasi dari BMKG.
3. Tidak menghidupkan pompa air.
Anis Baswedan perlu diskors dan diperiksa mengapa tidak melakukan tiga hal itu.
Selanjutnya diproses menurut hukum. Siapa yang memeriksa? Bila berangkat dari mengapa tidak dikerjakan tiga hal di atas, maka yang memeriksa adalah Menteri Dalam Negeri cq Inspektorat Jenderal.
Bila berangkat dari korban yang meninggal, maka yang memeriksa adalah Bareskrim Polri.
Prof. Muchtar B. Pakpahan, Ketua Umum (K)SBSI