Oleh: Muchtar Pakpahan

Nilai – Nilai dan Prinsip – Prinsip

Tahun 2002 ada 11,5 juta buruh berserikat dan 25.000-an Serikat Buruh Perusahaan (SBP). Tahun 2014 buruh berserikat menurun menjadi 4,3 juta dan 14.000-an SBP. Kemudian sekarang 2018 buruh berserikat menurun lagi menjadi 2,7 jt dan 7000-an SBP.

Kalau seandainya buruh bersatu dalam satu wadah DBN (dewan Buruh Nasional) walaupun saat ini dengan angka 2,7 juta dan 7000-an SBP. Seandainya DBN bersatu dalam politik lalu mendirikan Partai Buruh dan ikut kontestan pada pemilihan umum 2024, modal dasar suara ada sekitar 10%. Rumusnya 2,7 juta (suami atau isteri, ditambah 1 anak, ditambah satu yang ditarik menjadi simpatisan, menjadi 10,8 juta).

Seandainya terjadi perundingan menghadapi pilpres 2024, buruh dapat meminta cawapres dari buruh. Kalaupun mendapatkan jatah cawapres, dengan perolehan kursi/suara 10%, bargaining buruh menjadi kuat.

Buruh dapat merebut Menteri-menteri yang secara langsung berhubungan dengan welfarestate bagi buruh. Menteri-menteri itu adalah: Tenaga Kerja, BUMN, Perkebunan, Perindustrian, Perikanan dan Kelautan, Perhubungan, Pertambangan, Koperasi, Pertanian, Sosial dan Kesehatan.

Seandainya ada 11 Menteri dari Serikat Buruh yang duduk di Kabinet dari 34 Menteri, dapat dibayangkan ganasnya eksploitasi manusia oleh manusia yang sedang terjadi di kementerian BUMN, Perkebunan, Perindustrian, Perhubungan, dan pertambangan segera dapat dihentikan. Kemudian segera dapat juga ditingkatkan kesejahteraan rakyat/buruh dengan memfungsikan dari banyaknya manipulasi ke arah fungsi yang benar di kementerian Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Koperasi, kesehatan dan sosial.

Seandainya itu bisa terjadi di 2024, saya yakin rakyat Indonesia mengalami lompatan tingkat kesejahteraan.

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here