JAKARTA SBSINews – Senin (30/09) presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan presiden KSPI Said Iqbal bertemu Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor.
Dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi berjanji akan melibatkan serikat buruh dalam membahas: revisi UU 13 Tahun 2003, PP 78 Tahun 2015 dan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Berarti tiga tuntutan SBSI sudah dijawab presiden RI. SBSI mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI dan kepada Presiden KSPSI dan KSPI.
Besok 02 Oktober SBSI tetap melakukan unjuk rasa nasional dengan tuntutan kepada Presiden RI:
1. Keluarkan Perppu untuk mencabut revisi UU KPK.
2. Mencabut Kepmen Nomor 228.
Agar tetap mengawal janji presiden tentang tiga hal di atas.
Semoga Perppu mencabu revisi UU KPK segera diterbitkan, dan Kepmen 228 segera dicabut. (NN)