Ketua Serikat Buruh Indonesia (SBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Alvian Pradana Liambo, mengungkapkan masih banyak buruh yang belum tersentuh jaminan sosial di beberapa perusahaan.
Bahkan, masih banyak juga terdapat para kaum buruh di beberapa perusahaan tambang dan perkebunan, status perjanjian dan kontrak kerjanya belum jelas.
Hal itu ia ungkapkan saat menggelar acara Rapat Kerja Wilayah terkait sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja di aula BLK Kendari, Sabtu (27/3/2021).
“Jujur kemarin kalau dia sifatnya kontrak saja, itu tidak memiliki jaminan atau kepastian dihari tua. Padahal pekerjaan-pekerjaan yang sering dikerjakan kawan-kawan buruh itu berstatus pekerjaan tetap. Dimana didalam regulasi-regulasi sebelumnya itu sudah harus diatur jaminan pensiun,” ungkap Alvian.
Terkait hal itu, Alvian menggelar Rakerwil 2021 yang menghadirkan pengurus SBSI dari 14 Kabupaten atau Kota di Sultra.
Alvian menjelaskan, pada Rakerwil itu ia membahas terkait identifikasi masalah-masalah nasib buruh pasca disahkannya UU Cipta Kerja oleh Pemerintah pusat.
“Karena ketika itu tidak cepat kita akomodir maka nantinya akan menimbulkan opini-opini yang dapat mengganggu investasi. Setidaknya, SBSI sudah mampu untuk kemudian bagaimana mengidentifikasi masalah-masalah itu terlebih dahulu,” jelasnya.
Menurut alvian, dari hasil kalkulasi pihaknya melihat sektor pertambangan dan beberapa perusahaan perkebunan yang sifatnya masih minim sehingga masih banyak pekerja yang belum terakomodir.
“Olehnya itu, kami akan membangun kemitraan di beberapa sektor instansi yang memiliki kewenangan seperti BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan dan
Disnaker untuk melakukan pengawasan baik melakukan pemahaman kepada para pemberi kerja terhadap hak-hak pekerja,” kata Alvian.
Laporan. Isra Waode