Press Release
SUMBAWA SBSINEWS – Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumbawa Barat, Malikurrahman, SH. mendesak Gubernur NTB untuk menegur kepala UPT Balai Pengawas Pulau Sumbawa atas sikapnya yang sangat arogan dan tidak professional.
“gubernur baiknya menegur (Kepala UPT Pengawas Naker P.Sumbawa) atau bila perlu dipecat sekalian. Karena sikap dan cara kerja sangat tidak professional terhadap serikat buruh.” Ujar Malikurahmman, Jumat 16/11 pagi tadi.
Ia mengungkapkan, ada kinerja dan sikap yang patut untuk diatensi oleh gubernur.
Pertama, kepala balai pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan selalu berlarut larut dan bahkan sampai bertahun-tahun. Hal ini tentu sangat merugikan buruh. Karena sebagai lembaga yang menegakkan aturan ketenagakerjaan, maka lembaga ini harus tegas dan menunjukkan dirinya sebagai simbol negara dibidang ketenagakerjaan.
“ Bisa dibayangkan, untuk satu kasus itu bisa sampai setahun, dan tidak pernah tegas dalam bertindak, dengan segala alibi. Termasuk alasan tidak ada penyidik,” tegasnya.
Kedua, nota pemeriksaan yang merupakan hasil dari pemeriksaan tidak pernah diberikan kepada pelapor, dengan dalih bahwa nota pemeriksaan itu adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP. Pandangan ini tentu sangat keliru, karena UU KIP tidak bisa diterapkan dalam konteks laporan khusus. Jadi semestinya pengawas naker paham bahwa ada prinsip keadilan dan kesetaraan yang harus diberikan kepada para pihak.
“Nota pemeriksaan hanya dikasi ke terlapor atau perusahaan, terus pelapor atau serikat tidak pernah dikasi, ini tentu sangat keliru dan merugikan pekerja dan tidak adil, bagaimana buruh atau serikat buruh untuk memproses lebih lanjut jika nota pemeriksaan tidak diberikan,” ungkapnya.
“ Ini dapat dinyatakan sebagai kekonyolan, yaitu surat resmi berupa jawaban atas perkembangan kasus hanya diberikan foto copian atau bukan yang asli. Ini sangat konyol, Masa iya kita hanya dikirim lewat email, tetapi ketika kita minta aslinya dia tidak mau berikan,” imbuhnya kecewa.
Lebih lanjut, Malikurrahman berpendapat, dunia ketenagakerjaan ini adalah dunia investasi yang harus sangat hati-hati, dan dilihat sebagai bagian yang utuh untuk kemajuan daerah. Artinya pemerintah dengan instrument yang ada tidak bisa beralasan pentingnya perusahaan untuk investasi tetapi mengabaikan prinsip keadilan, terutama kepada kaum buruh. Jangan sampai ada PHK sepihak yang semaunya dilakukan untuk alasan keberlangsungan investasi, semuanya tentu ada mekanismenya.
“investasi atau perusahaan pasti kami dukung kalau ingin mengembangkan perusahaannya, tetapi harus sesuai mekanisme dan serikat pekerja harus dilihat sebagai mitra, bukan sebaliknya. Dalam hal inilah pentingnya pengawas ketenagakerjaan, karena hampir semua perusahaan, tertuama perusahaan tambang itu melanggar UU ketenagakerjaan dalam memuluskan kebijakannya tentang tenaga kerja,”demikian, Malikurrahman. (SBSI KSB)