TANAH BUMBU SBSINEWS – Sesuai surat permohonan hearing Korwil (K) SBSI Kalimantan Selatan maka pada tanggal 2/11/2018 dilaksanakan hearing/rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD kabupaten Tanah Bumbu Bersama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu dengan Korwil (K) SBSI, DPC FIKEP SBSI, DPC FPPK SBSI Kab Tanah Bumbu.

Materi dalam dengar pendapat adalah mengenai penetapan UMK Kabupaten Tanah Bumbu 2019 sesuai tuntutan.

Tahun 2018 Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan UMK dengan mengikuti UMP Provinsi Kalimantan Selatan, oleh karena itu dalam hearing ini SBSI meminta agar tahun 2019 untuk UMK Sektor Pertanian Dan Pertambangan tidak lagi mengikuti UMP Kalimantan Selatan tetapi berdasakan inflasi Kabupaten Tanah Bumbu, karena sudah tidak dimungkinkan lagi berdasarkan KHL.

Dalam perdebatan yang panjang, berdalih kemampuan pengusaha, maka Pimpinan sidang memutuskan Untuk mengembalikan Penetapan UMK Kabupaten Tanah Bumbu untuk dibahas dalam Dewan Pengupahan.

Kepada SBSINEWS, Korwil ( K) SBSI Kalimantan Selatan mengharapkan Dewan Pengupahan agar penetapan UMK Kabupaten Tanah Bumbu tidak Mengikuti UMP Kalimantan Selatan. Selain itu kepada Dinas Tenaga Kerja Tanah Bumbu agar segera membentuk LKS Tripartit.

Menurut Korwil (K) SBSI Wasis Priyo Adi bahwa saat ini tergantung DPC SBSI yang masuk dalam Dewan untuk berjuang menetapkan UMK Kab Tanah Bumbu 2019 dan tercapainya Upah Minimum sektoral tahun 2020.

” Semua itu tergantung bagaimana perwakilan DPC SBSI Kabupaten Tanah Bumbu yang duduk dalam perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten Tanah Bumbu bisa berjuang dari dalam untuk penetapan UMK Kab Tanah Bumbu 2019 yang lebih baik tercapainya Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020 gar kesejahteraan buruh tercapai,” demikian wasis Priyo Adi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here