Surat

Pada tahun 2013 Den Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) melarang saya menggunakan logo dan nama SBSI dengan alasan telah dicatatkan sebagai ciptaan Rekson Silaban.

Lalu saya majukan gugatan terhadap Rekson yang menjadi ketua umum KSBSI beberapa lama setelah deklarasi 25 April 1992. Hasilnya, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta dan dikuatkan putusan MA no 445K/pdt.sus-HKI/2013 menyatakan Muchtar Pakpahan adalah pencipta logo dan nama SBSI.

Kemudian dilanjutkan dengan membuat akte notaris, Daniel Marpaung pengguna logo dan nama adalah SBSI.
Atas saran Sabam Sirait sebagai salah seorang pemrakarsa berdirinya SBSI saya Muchtar Pakpahan sebagai pencipta logo dan nama SBSI mengajak KSBSI dan SBSI92 bersatu kembali.

Tetapi KSBSI menolak bahkan tetap melarang SBSI menggunakan logo SBSI.
Menghadapi kenyataan saat ini hampir semua Dinas Ketenagakerjaan menolak mencatatkan SBSI, selaku Ketua Umum saya majukan gugatan siapa yang berhak menggunakan logo dan nama SBSI.

Setelah menjalani persidangan, keluarlah putusan MA No 378K/pdt.sus-JKI/2015 Diktum-nya melarang KSBSI dan 10 Federasi (termasuk kopag SBSI) menggunakan nama SBSI, logo SBSI, Mars SBSI dan Tridharma SBSI.

Walaupun sudah keluar putusan MA no 378k, KSBSI nyatanya tetap menolak bersatu bahkan merasa yang berhak. Alasannya yang ditemukan dari informasi dilapangan, karena Menteri Tenaga Kerja tetap mengakui KSBSI tidak mematuhi putusan MA no 378K. Hal tersebut mendorong SBSI memajukan gugatan royalty di PN Jaktim nomor 94/pdt.g/2016/PN.Jaktim yang putusannya menghukum Mudhofir dan KSBSI membayar royalti 13.6jt setiap bulan.

KSBSI memajukan banding, dan telah diputus PT. DKI No 600/pdt/2017/PT.DKI. Diktum putusan menguatkan putusan Jaktim Nomor 94.

Mudhofir dan KSBSI dihukum membayar royalty 13.6jt setiap bulan sejak awal 2016 hingga dilaksanakan. Selain itu selama proses di atas Edward Parsaulian Marpaung yang keponakan isteri saya yang mengenal FAS kemudian ikut SBSI karena tinggal di rumah saya, menghina dan memfitnah saya.

Karena terus menerus melakukannya lewat ITE, Sekretaris Wilayah SBSI yang juga Penasehat Hukum, Gusmawaty membuat LP di Polda dan Edward P Marpaung telah dijatuhi hukuman pidana penjara 6 bulan percobaan 1 tahun dan denda 100 juta atau kurungan 3 bulan.

Selain hal di atas, DPP SBSI menggugat Dirjen PHIjamsos di PTUN Jakarta dan melaporkan pidana di Bareskrim dan menggugat KY di PTUN Jakarta.
Kami SBSI ingin bersatu, karena kalau bersatu menjadi kuat memperjuangkan hak buruh.

Perkara yang kami tempuh hanya karena terpaksa membela diri sembari melakukan serangan bali seperti di lapangan bola. Saya pribadi sedih berperkara dengan yang pernah saya kader. Tapi juga logo, nama, mars n tridharma harus saya pertahankan sebagai ciptaan saya.

Ditulis Oleh: Prof. Muchtar Pakpahan

1 KOMENTAR

  1. SBSI kuat, RAKYAT sejahetra.
    Mari bersama SBSI kita ujutkan kesejahteraan kaum buruh dan rakyat. Maju bersama” SBSI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here