Atas dorongan masukan semua SP/SB agar PP 36/2021 dicabut, akhirnya Pemerintah melalui Menaker ambil keputusan formulasi kenaikan Upah Minimum PP 36/2021 yg mengakibatkan banyak daerah tidak alami kenaikan DIREVISI oleh Menaker
dengan Permenaker 18/2022 tentang Upah Minimum 2023 yg intinya ada kenaikan tiap daerah hanya dibatasi maksimal 10% yang akan dihitung oleh Dewan Pengupahan masing- masing daerah. Kira – kira intinya begitu, kalau dijelaskan detail bisa membingungkan bagi umum.
Keputusan Menaker ini bisa saja ditolak Pengusaha karena dianggap kebesaran nilainya dari PP 36/2021, situasi dan soal urutan cantolan hukum yg tidak boleh bertengan dengan aturan diatasnya, dan secara bersamaan bisa juga ada SP/SB menolak karena formulasi baru dinilai masih kekecilan nilainya dan tetap menuduh ‘rumus aka- akalan’.
Nampaknya Jadwal Akhir Pembahasan Upah Minimum Tahun 2023 Senin 21 Nopember 2022 tak mungkin bisa terealisasi mengingat persoalan ini masih berpotensi krusial, sementara Pemerintah biasanya menetapkan Ambang Akhir Memutuskan UMP setiap tahun itu jatuh pada Setiap Tanggal 21 Nopember.
Apa yang akan terjadi pada Hari Senin 21 Nopember 2022 tentu akan menjadi Sorotan Publik. Nampaknya Pemerintah harus bekerja keras menuntaskan persoalan ini dengan Seadil – adilnya agar tak memunculkan dinamika yang tidak perlu.
Redaksi SBSINEWS
20 Nopember 2022