Oleh: Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH.,MA.

Mengapa saya kecewa, berikut adalah alasannya.

Pertama, Sebagai bagian reformasi terbitlah UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Asli draft awal dari saya, kemudian SBSI bersama Bipartit Nasional bahas bersama dan selanjutnya diserahkan ke Parpol, pemerintah dan DPRRI.

UU ini memberi jaminan dan perlindungan kebebasan berserikat. Dalam Pasal 28 dinyatakan dilarang menghalang-halangi berserikat berupa PHK, mutasi, menurunkan jabatan, dan mengintimidasi.

Perbuatan ini disebut union busting upaya nemberangus atau mengkerdilkan Serikat Buruh. Kemudian menurut Pasal 43, pelaku pasal 28 bahwa dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Kedua, Selama pemerintahan Jokowi dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanief Dhakiri terjadi union busting secara massive. SBSI sendiri mengalami 250 kali yang tercatat dan dibuat LP di 18 Krimsus Polda. tidak satupun yang sampai ke Pengadilan, ada yang di – SP3 dan kebanyakan dibiarkan.

Setiap ditanya dijawabanya adalah sedang proses tetapi bertahun – tahun tidak berlanjut.

Ketiga, beberapa kasus dilanjutkan polisi dengan memanggil saksi ahli dari kemnaker dan disnaker. Diperiksalah PNS gol IIIc/d, S1 dengan memberi keterangan bahwa melakukan PHK adalah hak pengusaha.

Yang pasti mereka tidak ahli perburuhan tetapi PNS, dan KUHAP mengatur saksi ahli diperiksa di pengadilan.

Keempat, inilah data perkembangan serikat buruh dampak dari union busting dan PP 78 tahun 2015.

Data yang dikumpulkan tahun 2001 (Zaman Gusdur Presiden) yang diumumkan tahun 2002, jumlah buruh yang menjadi anggota serikat adalah 11,5jt orang, jumlah SBTP (Serikat Buruh Tingkat Perusahaan) 25.000. serikat.

Tahun 2014 jumlah buruh yang menjadi anggota serikat 4,3jt orang dan SBTP 14.000.

Tahun 2018 jumlah buruh yang menjadi anggota serikat tinggal 2,7jt orang dan SBTP 7.000. saja.

Dapat saya simpulkan Pemerintahan Jokowi dengan Menakernya Hanif Dhakiri, adalah pelindung Union busting.

Kelima, Hanya Serikat Buruh murni wadah membela buruh. Sangat dimohon kepada Presiden Jokowi hentikan pembiaran memberangus Serikat Buruh.

Para relawan Jokowi, tolong sampaikan ini kepada Jokowi. Kepada Cawapres Ma’ruf Amin sudah ini pernah langsung kami sampaikan, tetapi tidak bisa dijawab, beliau katakan berkordinas terlebihdahulu dengan Jokowi.

Serikat Buruh yang mendiamkan union busting, secara akademis tergolong Yellow Union.

Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH, MA. Pengajar Perburuhan pada S1 dan S2 Fakultas Hukum UKI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here