Aturan ini adalah ikhtiar untuk mencegah dan menghentikan kekerasan seksual di lingkungan kampus, yang sudah terlanjur marak terjadi karena ketiadaan aturan yang dapat melindungi korban yang melaporkan kasusnya.atau pelecehan yang didapatnya kerap diklaim bukan kasus kekerasan seksual… bukan untuk melegalisasi zina…

Zina ada aturan atau tidak, tetap saja bagi yang ngotot ya akan tetap melakukannya… tidak ada yang bisa menghentikan zina yang memang dasarnya suka sama suka oleh kedua belah pihak. kecuali dinikahkan atau dilarang ketemu… nah apa kampus harus juga jadi balai nikah atau ngebatasi seseorang hanya boleh ketemu dengan siapa saja? Zina atau seks bebas ada regulasi lain, ada norma agama, adat dan norma kesusilaan yang mengatur dan menghukumnya.

Kampus seharusnya menjadi lingkungan akademis untuk mendapat pendidikan tinggi secara nyaman dan aman, namun oleh oknum tertentu yang memanfaatkan relasi kekuasaannya merusak suasana itu demi mendapatkan keuntungan-keuntungan sensual. Nah disini permendikbud no. 30 itu diperlukan.

Aturan ini tidak mengatur tentang zina bukan berarti melegalisasi zina… frase “tanpa persetujuan korban” bukan berarti jika dengan persetujuan korban aturan ini jadi menganggap itu boleh dilakukan. sebab kampus bukan kebun binatang..ada norma-norma yang mengikat siapapun di dalamnya. permendikbud ini jangan dilihat sebagai aturan yang berdiri sendiri.dia berdiri secara spesifik di antara aturan yang sudah ada.biarlah kepecayaan anda pada agama, pada Tuhan, pada norma kesusilaan yang mencegah anda berzina.

Menunggu adanya aturan yang secara sempurna dan mutlak bisa mengatasi kekerasan seksual, itu sama dengan menuntut datangnya pasangan yang sempurna.ya kau akan jomblo selamanya!!

Nasibnya sama dengan RUU PKS yang berlarut-larut dan tidak juga disahkan di tengah-tengah kekerasan seksual yang semakin menggila..

~ Ismail Ahmad Pasannai ~
Mahasiswa S3 Iran Asal Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here