Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis atau pengamen jalanan, termasuk ondel-ondel.

Bagi mereka yang masih memberikan uang, sanksi denda hingga kurungan penjara siap menanti.

“Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah,” ucap Arifin, Sabtu (27/3/2021).

Aturan yang dimaksud Arifin ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada Pasal 40 aturan itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang, menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan penggelap mobil.

Kemudian pada poin selanjutnya tertulis, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Terakhir, setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan penggelap mobil.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini bakal diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Walau demikian, Arifin menyebut pihaknya bakal mengedepankan penindakan yang bersifat persuasif.

Imbauan kepada masyarakat pun bakal terus dilakukan agar tak ada lagi yang memberikan uang kepada para pengamen atau pengemis di jalan.

SUMBER : TRIBUNNEWS.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here