Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR 2021 wajib dibayar paling lambat H-7 Lebaran. Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal H-1. Bila melewati batas waktu, pengusaha bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.
“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, kemarin Senin (12/4/2021).
Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang tidak membayar THR sebagaimana mestinya juga bakal dikenakan denda sebesar 5% dari besaran THR. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.
“Kalau di ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait dengan denda pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” jelasnya.