KUBU RAYA SBSINews – Sakti Budi anggota SBSI Kubu Raya melaporkan bahwa kesepakatannya dengan pihak perusahaan PT. APL tidak terlaksana.
Pihak perusahaan tempatnya bekerja itu hanya mau melaksanakan kesepakatan kalau Sakti Budi juga mau menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) dan kemudian mekaksanakan pekerjaan tanpa mengungkit masalah yang sudah-sudah dengan menganggap tidak pernah ada kejadian sebelumnya.
Menghadapi keengganan pihak perusahaan ini Sakti Budi memaparkan masalah baru yang dihadapinya itu kepada segenap pengurus DPC FSBSI Kubu Raya maupun Korwil SBSI setempat untuk memperoleh advis atau arahan untuk menghadapi pihak pengusaha yang bandel itu.
Karena intinya pihak perusahaan mau menerima Sakti Budi bekerja kembali dengan posisi nol tahun tanpa adanya perhitungan masa kerja yang selama ini Ia jalani di perusahaan tersebut.
“Jadi semua masalah yang pernah terjadi di kebun itu dilupkan saja. Atau dianggap tidak pernah terjadi” kata Sakti Budi menuturkan derita dan dukanya menghadapi pihak perusahaan yang semena-mena itu. (Jacob Ereste)