JAKARTA SBSINews – Hasil sidak Jokowi di Waduk Pluit ditemukan puluhan pompa air mati dan tidak berfungsi. Ini adalah sabotase salah satu faktor yang mengakibatkan banjir besar di Jakarta. Bareskrim Mabes Polri layak lakukan penyidikan dugaan perbuatan pidana. Hal ini sudah menyangkut korban jiwa masyarakat Jakarta yang sia-sia.
Selain ini siapapun yang paling bertanggung jawab terhadap pengoperasian Pompa Waduk Pluit sangat layak, disidik apakah perbuatan itu faktor kesengajaan atau kealpaan. Pasal 188, menyatakan :Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Fakta lain beberapa waduk seperti Sunter dan Waduk lain yang sudah di normalisasi, selama ini langganan banjir besar, justru bebas banjir. Sehingga sangat beralasan Polri melakukan penyidikan. Termasuk terhadap Gubernur Jakarta dan Kepala Dinas PU DKI Jakarta. Anies Baswedan sebagai penanggungjawab Pemprov. DKI Jakarta harus ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. (ANFPP)