SBSINews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengusulkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan selama 3 periode dengan total waktu selama 90 tahun. Rinciannya yaitu, periode pertama selama 35 tahun, dan periode kedua selama 35 tahun, dan pemberian hak ketiga selama 20 tahun.

Usulan itu muncul saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8).

RUU Pertanahan itu merupakan penyesuaian aturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah berencana mengajukan RUU Pertanahan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum September 2019.

“Sekarang kita usul 35 tahun, tambah 35 tahun, nanti dapat dengan persyarat tertentu tambah 20 tahun, jadi total 90 tahun,”ujar Sofyan, Selasa (27/8).

Secara rinci dipaparkan, pemerintah mengusulkan pemilik HGU memperoleh hak periode pertama, dan hak perpanjangan periode kedua. Sementara itu, HGU periode ketiga baru bisa diberikan jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Yang pasti dua kali. (Kalau) yang kali ketiga itu kalau memenuhi syarat-syarat tertentu baru bisa, itu yang diusulkan,” tuturnya.

Dalam aturan sebelumnya, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan hanya dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Diketahui, jangka waktu dan luas yang diberikan dalam HGU dan Hak Guna Pembangunan menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU Pertanahan. Pemberian ini dilakukan demi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus bermanfaat untuk masyarakat sekitar.

Lihat juga:Lahan Ibu Kota Baru Ada yang Berada di Hutan Tanaman Industri

Sinkronisasi Informasi dan Data Pertanahan

Sofyan juga mengatakan pemerintah sedang melakukan sinkronisasi atas berbagai informasi dan data pertanahan yang ada di masing-masing kementerian. Ini merupakan hal akhir yang diselesaikan, sementara poin-poin lain sudah final.

Ia menjelaskan sinkronisasi perlu dilakukan untuk memastikan semua kementerian terhubung dalam pelaksanaan aturan hukum di masa mendatang. Untuk menyinkronkan semua informasi dan data, pemerintah akan membentuk sistem informasi terintegrasi.

“Misalnya, kewenangan BPN ada di sistem informasi itu, tanah yang di bawah KLHK juga ada di sistem itu, tanah di bawah KKP ada di informasi itu. Jadi harus link,” ujar Sofyan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8).

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ingin pemerintah segera merampungkan RUU Pertanahan karena akan digunakan untuk menjadi proyeksi terhadap seluruh persoalan lahan ke depan. Ia mengatakan RUU ini dibutuhkan untuk melindungi hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU). (CNN Indonesia/ Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here