BERAU SBSINews – Pada tanggal 17 Mei 2020 manajemen PT. Putra Perkasa Abadi (PT. PPA) mengeluarkan surat PHK terhadap Rusli Ketua PK SBSI perusahaan tersebut dengan alasan melakukan Rasionalisasi dan menganggap Rusli hanyalah operator sehingga boleh diikutkan dalam program tersebut dengan di – PHK.
Rusli masuk dan bekerja pada PT. PPA yang berkedudukan Berau Kalimantan Timur tersebut sejak 07 juni 2017 sebagai operator produksi.
Banyak terjadi pelanggaran terhadap hak – hak buruh di PT. PPA tersebut maka Pada tahun 2018 tepatnya bulan Mei para buruh sepakat membentuk serikat buruh yakni PK FIKEP SBSI PT. PPA dan Rusli terpilih sebagai pengurus secara demokrasi.
Organisasi bentukan tersebut berjalan seperti biasanya hingga kini dengan berusaha mengadvokasi dan menyelesaikan beberapa pelanggaran hak buruh, pada 17 Mei 2020 manajemen PT. PPA mengeluarkan surat PHK terhadap Rusli dengan alasan rasionalisasi dan menganggab Rusli hanya sebagai operator maka layak untuk di-PHK, ini seperti alasan yang diungkapkan oleh HRD PT. PPA.
Kasus ini sudah dilakukan upaya bipartit yaitu pada Rabu (03/06) dan Senin (08/06), tetapi tidak ada kesepakatan dimana manajemen tetap bersikukuh melakukan PHK walaupun sudah disampaikan bahwa hal ini bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2000 pasal 28 jo pasal 43.
Kasus ini ditangani oleh DPC SBSI FIKEP Berau yang juga melakukan laporan di Polres Berau pada Rabu (09/06) terkait indilasi Union Busting atau pemberhangusan organisasi/serikat.
Hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung, dan perlu dipersiapkan langkah – langkah selanjutnya secara serius dengan berbagai cara, baik itu secara legal, politis maupun gerakan massa, semua perlu dipersiapkan karena kemungkinan PHK ini bertujuan untuk melemahkan serikat. (Nara Sumber Rusli/SM)