Pasien BPJS yang kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara seriun di rumah sakit manapun termasuk RS bintang lima tanpa harus membayar lebih dahulu.

Dalam kondisi darurat RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya pasien kondisi darurat harus ditangani RS sampe maksimal baru bIcara tentang Biaya.

Pasien Panduan Bpjs…tidak wajib membayar sepeserpun walau RS  bintang 5 tidak ikut BPJS. KarEna setelah melewati masa krisis.Pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS. Sehingga segeralah bergabung dengan asuransi BPJS dengan kelas manapun.

Demi persiapan dan kesehatan kita. Apabila ada rumah sakit yang menolak pasien dalam kondusi darurat laporkan ke 1500567  HALOKEMENKES  atau WWW.KEMKES.GO.ID atau TWEET@KEMENKES.

Sebarkan info ini  dan laporkan ke kemenkes 1500567 dan viralkan rumah sakit yang menolak rakyat indonesia yg sakit kondisi darurat.

Sangsi terberat RS yang menolak pasien dalam kondisi darurat adalah pencabutan ijin rumah sakit.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here