SBSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) di Jawa Timur pagi tadi. Romi ditangkap bersama empat orang dari sejumlah unsur, salah satunya pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Romi cs ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di Kemenag. Tak hanya di daerah, Romi juga diduga melakukan cawe-cawe untuk jabatan di Kemenag Pusat.BERITA TERKAIT
Pengamat Menilai Elektabilitas Jokowi Tak Terpengaruh OTT RomiPengamat Menilai Elektabilitas Jokowi Tak Terpengaruh OTT Romi
Menteri Lukman Beri Akses untuk KPK Menteri Lukman Beri Akses untuk KPK
PPP Pecat RomahurmuziyPPP Pecat Romahurmuziy
Kedatangan Mbah Moen untuk Selamatkan PPPKedatangan Mbah Moen untuk Selamatkan PPP
Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketum PPPSuharso Monoarfa Jadi Plt Ketum PPP
“Diduga itu terkait dengan pengisian jabatan di kementerian. Kementerian ini tidak hanya di Jakarta, ya, tetapi juga jaringan atau struktur kementerian yang ada di daerah juga,” kata Febri di gedung KPK Lama, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019.

Febri mengakui saat ditangkap, Romi dan keempatnya tengah melakukan transaksi kotor. Sejumlah uang dalam pecahan rupiah diamankan tim di lokasi penangkapan.

“Apakah itu suap, gratifikasi, atau bentuk korupsi yang lain saya kira belum tepat saya sampaikan sekarang karena proses masih berjalan dan ada waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status,” kata Febri.

Sayangnya, Febri masih menolak menjelaskan lebih lanjut tentang penangkapan tersebut. Ihwal kasus ini akan dirunut pimpinan KPK dalam konferensi pers.

“Kalau nanti konferensi pers jadi dilakukan malam ini nanti akan informasikan atau masih bisa dilakukan Sabtu sesuai dengan batas waktu 24 jam tersebut,” kata dia.

KPK menangkap tangan Romi di Jawa Timur pagi tadi. Romi ditangkap karena diduga terlibat praktik kotor.

Romi dan keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari Romi dan keempat orang tersebut.(Medcom.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here