Jembatan gantung permanen di atas Sungai Cimadur yang menghubungkan Desa Ramadi ke Kempung Suwakan, Desa Suwakan, Kecamatan Bayah ambrol, belum lama ini. Dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut disebabkan akibat konstruksi jembatan yang dibangun akhir 2020 itu tak sesuai alias kelalaian pihak pelaksana proyek.

Sekretaris Dinas Pekejaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Irfan kepada Banten Raya mengatakan, ambrolnya jembatan tersebut bukan akibat bencana alam, melainkan kelalaian pihak pelaksana proyek.

“Kontruksi kurang tepat, sehingga jembatan itupun ambrol,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebinamargaan pada DPUPR Kabupaten Lebak Hamdan mengatakan, pihaknya telah memanggil pimpinan perusahaan pelaksana kegiatan. Selanjutnya, perusahaan itu akan dimasukan ke daftar hitam atau blacklist.

“Karena kelalaian pihak pelaksananya, maka akan kami blacklist,” tegas Hamdan. (hudaya)

Source : bantenraya.com kabar6.com
infotekniksipil-sbsinews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here