Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan hasil dari diskusi publik yang dilaksanakan pemerintah di 12 kota untuk mendapatkan masyarakat. RKUHP juga telah melewati serangkaian langkah yang diharapkan bisa menjadi produk hukum yang lebih berkeadilan dan lebih komprehensif.
Pada periode 2014-2019, RUU KUHP merupakan usul inisiatif DPR dan sudah dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat I di Komisi III DPR RI. Saat ini komisi III DPR menyepakati RUU KUHP dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI atau pengambilan keputusan Tingkat II agar disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
RKUHP menghadirkan produk hukum yang komprehensif. Aturan dalam regulasi juga telah melibatkan diskusi dengan masyarakat, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Redaksi SBSINEWS
29 Agustus 2022