Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 4 Februari 2021 tentang Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Deseas 2019(Covid19) di Provinsi Kalimantan Timur menuai kritik Rini Pardede Ketua DPC FPPK – SBSI Kabupaten Kutai Timur.
Surat yang ditujukan kepada Seluruh Bupati dan Walikota, Camat, Kepala Desa serta Lurah Se Kalimantan Timur memerintahkan Pelaksanaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana Setiap Hari Sabtu dan Minggu dimulai Sabtu 6 Februari 2021 masyarakat hanya boleh beraktifitas didalam rumah,ada program penyemprotan disinfektan ditempat-tempat umum, mengaktifkan Posko Satgas Covid19 sampai ke tingkat RT dan Operasi Yustisia membuat Aktifis SBSI ini gerah.
“Ketat banget kayak yang tinggi banget yang terpapar di kaltim, Apa fungsi vaksin kalo begini, terus situasinya Sudah PPKM Sabtu Minggu dilarang aktifitas Posko Satgas berarti diaktifkan lagi, berarti pengecekan seperti diawal covid19 ada, jangan-jangan diberlakukan dimana mana pakai surat antigen lolos C19.. Ujarnya Rini Pardede.
Rini Pardede melanjutkan kekesalannya. “Mending saya beli beras untuk makan daripada dikit-dikit test antigen mau urus sana sini.. apalagi sudah diPHK begini boro- boro mau antigen.Keterlaluan pemerintah ini’ tambahnya
“Tanpa batas waktu yang jelas berarti tak ada evaluasi masa PPKM dijalankan dan tak ada evaluasi masa pelarangan sabtu dan minggu.
Inilah bukti penguasa yg melakukan otoritasnya tapi tak melihat kondisi ekonomi masyarakatnya.’Kritik Rini Pardede
Instruksi Gubernur H Isran Noor yang berlaku sejak ditetapkan 4 Februari 2021 ini akan menuai kritik dan masalah baru ditengah himpitan krisis Warga Kalimantan Timur. (ANFPP080221)