MEDAN SBSINews – Senin (10/12/2018) Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Sumatera Utara (APBDSU), yang terdiri dari oleh 19 Elemen serikat pekerja/ buruh diantaranya SERBUNDO, FSPMI-KSPI Sumut, DPC SBSI Deli Serdang, FSPI-KPBI Sumut, GSBI Sumut, SBSI 1992 Deli Serdang, F.SP.KAHUT-KSPSI Deli Serdang, F.SP.NIBA-KSPSI Sumut, F.SP.LEM-KSPSI Deli Sedang, SBMI Merdeka, PPMI, SBMI Sumut, SBSU, SPN Sumut, SBBI, F.SP.RTMM-KSPSI Deli Deli Serdang, F.SP.KEP-KSPSI Deli Serdang, OPPUK.
Aksi ini dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Pondok Kelapa Medan menuntut penetapan UMSK Tahun 2019, tidak menghilangkan jenis usaha sektor yang sudah ada dan jenis usaha sektor yang dihilangkan harus dikembalikan.
Selain menuntut kenaikan UMSK massa aksi juga menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang kebijakan upah murah yang dianggab telah merugikan buruh.
Pantauan SBSINews Aksi berjalan dengan tertib, dan dalam kawalan oleh pihak kepolisian, saat ini aksi masih berlangsung dimana perwakilan dari pimpinan masa aksi sedang menunggu untuk menemui Kepala Dina Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara. (sabinus)