Oleh: Andi Naja FP Paraga
JAKARTA SBSINews – Monas gundul itulah fakta yang terbantahkan. Hutan Kota satu-satunya yang tersisa di Pusat Kota DKI Jakarta ternyata harus berakhir di Era Gubernur Anies Baswedan. Sejarah Cagar Alam dengan pohon-pohon mahoni yang dilindungi dengan berbagai kebijakan itu kini tinggal kenangan, diperkirakan 290 bahkan 200 lebih kita kehilangan pohon besar dan mahal dimana selama ini turut pengurangi pencemaran didalam kota.
Berbagai Spekulasi bermunculan merespon kenekatan Pempro DKI Jakarta melakukan revitalisasi Kawasan Monumen Nasional(MONAS) tanpa persetujuan Sekretariat Negara(SETNEG) yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk pengelolaan Monumen Nasional.
Walaupun proyek Pemprov DKI itu terhenti untuk tidak berarti tak bisa berlanjut. Kantor Sekretariat Negara memang menerbitkan surat penghentian pekerjaan proyek tersebut tapi mungkinkah bisa berlaku permanen. Dihentikan berarti membiarkan pemandangan Monas berantakan dan andaipun dilanjutkan mau ditaruh dimana wibawa Sekretariat Negara yang merupskan wajah kewibawaan pemerintah pusat.
Anies Baswedan dan TIM TGUPP-nya bukanlah orang bodoh yang keliru dalam hitungan tambah kurang dan kali bagi. Mereka tentu saja sekumpulan orang-orang cerdas dan memiliki misi – visi dan ketidakberdayaan tehadap pemerintah pusat untuk melakukan langkah hukum dan konstitusional merespon kenekatan Pemprov DKI Jakarta tentu sudah dihitung dengan matematika tingkat dewa.
Anies dan TGUPP- nya sedang berada diatas angin. Diamnya LSM-LSM semakin memperkuat spekulasi betapa skenario revitalisasi monas sangat berkelas.
Logika Publik seperti dibalik, betapa tidak kita melihat tidak sedikit orang dipenjarakan hanya karena memungut ranting di kebun-kebun milik orang kaya, ada yang dipenjara karena mengambil dahan patah dilahan – lahan Perhutani. Tetapi Penebangan ratusan pohon mahoni di monas oleh perusahaan pemegang Ijin Proyek Pemprov DKI ternyata berbeda.
Publik seperti disuguhkan dua hal yang benar – benar tak masuk akal. Ada rakyat kecil yang dipenjara hanya karena memungut ranting dan cabang kayu yang patah tetapi ada fakta penebangan ratusan pohon hanya untuk kepentingan sebuah proyek tapi tidak mendapatkan sanksi apa-apa. Inikah yang disebut pelanggaran yang dibenarkan secara hukum dan konstitusi. Inilah Fakta yang tak terbantahkan justru ditengah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.(ANFPP)