Catatan Siang

SBSINews – Kenaikan iuran JKN yg diamanatkan Pepres Nomor 75/2019 sudah berlaku sejak 1 januari 2020 kemarin. Walaupun masih ada masyarakat yang menolaknya dan Komisi IX DPR masih berjuang agar iuran klas 3 mandiri tidak naik, kenaikan iuran sudah tersistem dalam proses pembayaran iuran di JKN.

Kenaikan iuran ini tentunya akan berdampak positif dan bisa berpotensi berdampak negatif juga. Untuk potensi berdampak negatif maka Pemerintah harus mampu mengatasinya dan memberikan solusi.

Berdampak positif yaitu pendapatan iuran JKN di 2020 akan semakin besar dan akan lebih mampu membiayai biaya INA CBGs, Kapitasi, dana operasional dan preventif-promotif. Namun demikian walaupun ada kenaikan iuran, itu tidak otomatis akan menjamin defisit akan teratasi di 2020 mengingat defisit 2019 akan menjadi beban 2020.

Dengan defisit 2019 yang akan terbawa ke 2020 sekitar 17 T (defisit menurut BPJS Kesehatan sekitar Rp. 31 T, dan penambahan iuran PBI dan PPU Pemerintah atas amanat Perpres 75/2019 di 2019 sekitar Rp. 14 T) maka di 2020 akan berpotensi terjadi defisit lagi, walaupun tidak besar seperti 2018 dan 2019. Kalau saja pemerintah mau menyelesaikan defisit di 2019 maka 2020 akan terhindar dari defisit, dan bisa surplus. Tapi sampai akhir 2019 Pemerintah tetap membiarkan defisit terbawa ke 2020, dan RS akan terus kesulitan dalam cash flownya di 2020.

Kenaikan iuran bisa berpotensi berdampak kurang baik untuk pencapaian UHC Kepesertaan.

Kenaikan iuran akan berdampak pada adanya potensi peserta non aktif akan semakin besar baik PBPU (peserta mandiri) maupun PBI APBD, demikian juga masyarakat yang belum mendaftar akan semakin enggan untuk mendaftar ke JKN.
Dengan adanya potensi negatif ini maka UHC kepesertaan akan semakin sulit tercapai.

Oleh karenanya maka pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi persoalan – persoalan atas naiknya iuran JKN, dengan lebih memastikan pelayanan JKN semakin lebih baik lagi. BPJS Kesehatan harus proaktif dan inovatif dalam melayani peserta sehingga peserta PBPU yang non aktif akan menjadi disiplin membayar dan yabg belum mendaftar mau segera mendaftar.

Pelayan yabg lebih baik adalah kunci utama JKN. Termasuk juga sosialisasi tentang manfaat dan prosedur JKN harus dilakukan BPJS Kesehatan kepada peserta JKN.
Untuk PBI APBD yang berpotensi menurun jumlah kepesertaannya karena pemda menurunkan jumlan peserta PBI nya krn merasa berat dgn biaya 42.000, maka pemerintah pusat harus bisa mencegahnya dan melarang pemda menurunkan pesertanya. Pemda tidak boleh menurunkan jumlah PBI APBD nya hanya karena alasan kenaikan iuran PBI.

Menurut UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kesehatan merupakan Urusan Pemerintah Konkuren dengan spesifikasi urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, dan sejak 2016 JKN sudah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional yang menurut UU 23/2014 tersebut seluruh pemda wajib mendukungnya. Atas dasar tersebut maka Pemda tidak boleh dengan sesuka hatinya menurunkan jumlah PBI APBD nya hanya karena takut beban APBD semakin berat menangung iuran PBI APBD. Demikian juga masih adanya 3 Pemda Tingkat II yang per 13 Desember 2019 belum mengintegrasikan jamkesdanya ke JKN, seharusnya Pemerintah Pusat cq. Kemendagri sudah memberikan sanksi sesuai Pasal 68 UU Nomor 23/2014 tersebut.

Saya juga berharap cleansing data segera dipercepat oleh Kemensos agar PBI APBN benar – benar diisi oleh orang miskin.
Bisa juga pemerintah menerapkan “cleansing” yang pro aktif yaitu bila ada peserta klas 3 mandiri merasa keberatan maka dia bisa datang ke dinsos dan melaporkan bahwa dia orang miskin dan orang tersebut bisa membayar iuran 25.500 sebelum didaftarkan ke PBI APBN maupun APBD. Kalau diperiksa ternyata orang mampu maka dia tetap bayar 42.000.

Bila pelayanan sudah ditingkatkan tapi masih ada yang belum mau daftar dan non aktif maka pemerintah harus memastikan PP 86/2013 tentang sanksi tidak dapat layanan publik dijalankan sehingga benar – benar seluruh rakyat bergotong royong untuk JKN. Bukan BPJS Kesehatan yang memberikan sanksi tapi Lembaga, Kementerian dan Pemda yang melakukan pelayanan publik yang bisa memberikan sanksi tersebut. Dengan penegakkan hukum yang ada di PP Nomor 86 maka utang iuran JKN bisa ditarik dan rakyat yg belum mau mendaftar, biasanya orang2 mampu, akan segera mendaftar JKN.

Semoga JKN di 2020 lebih baik lagi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Pinang Ranti, 2 Januari 2020

Tabik

Timboel Siregar, BPJS Watch

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here