Rencana Rapat Kerja (K)SBSI Sulawesi Utara Jumat 12 Februari 2021 di Desa Inobonto Kec.Bolaang Kab. Bolmong telah mendapat persetujuan dari Direktorat Intelijen Keamanan Polda Sulawesi Utara. Hal ini menandakan bahwa Rakerwil (K)SBSI Propensi Sulawesi Utara akan digelar sesuai rencana. Berikut petikannya ;
Bahwa telah dipenuhi segala persyaratan pemberitahuan kegiatan tentang jn perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, Pertimbangan-pertimbangan.

Dengan memperhatikan Pasal 10 dan Pasal 11 Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Muka Umum, Dasar

1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tanggal 26 Oktober 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
3. Koordinator Wilayah (KONFEDERASI) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KORWIL- (K) SBSI) Sulawesi Utara Nomor : 03/(K) SBSI-K29/Extemal2021 tanggal 29 Januari 2021.
4. Segala ketentuan Perundang – undangan dan Peraturan yang berlaku untuk kegiatan tersebut. Mempertimbangkan: MEMBERIKAN IJIN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN Kepada KOORDINATOR WILAYAH (KONFEDERASI) SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (KORWIL K) SESI) SULAWESI UTARA:

1. Nama Organisasi / Kelompok / Perorangan Jin. Raya Toar Kota Manado; : LUCKY CH. M. SANGER
2 Alamat
3. Nama Penanggung Jawab Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut Bentuk Kegiatan

4. a. Rapat Kerja Wilayah KSBSI Prov. Sulut Desa Inobonto Kec. Bolaang Kab. Bolmong: Tempat / Lokasi Harl / Tanggal b. Jumat 12 Februari 2021; d. Jam Pukul 10.00 wita sid 17.00 wita Jumlah Peserta 50 Orang (Wajib Mengikuti SOP Covid – 19). Kelengkapan Acara 1g. Pembicara. SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN NOMOR STTP I O2 /YAN 221 2021 TANGGAL: Ol MANEALANA LA 2021 g. Pembicara

5. Penanggung jawab dan peserta kegiatan wajib mentaati serta memenuhi ketentuan – ketentuan sebagaimana dalam pasal 6, 8, 9, 11, 12, 14, 15, 16, 17 dan 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
6. Surat Tanda Terima Pemberitahuan ini diberikan kepada Penanggung jawab untuk ditaati dan dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.

Tentu Tanda Terima ini merupakan apresiasi POLDA SULUT kepada (K) SBSI SULUT yang harus diikuti dengan menjaga ketertiban Rakerwil dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, khususnya di masa pandemi Covid19.

Selamat Ber-Rakerwil (K) Sulawesi Utara. Hidup Buruh.. Hidup SBSI.

Redaksi SBSINEWS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here