MANADO SBSINews – Selengkapnya ini rencana beserta syarat yang harus ditunjukkan kepada tim gabungan Gugus Tugas COVID-19 yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Pol-PP, Polisi dan TNI (AD, AL, AU) di batas Kota Manado mulai 27 Mei sampai 10 Juni 2020:

  1. Di semua pintu masuk ke wilayah Manado dari Kabupaten/Kota (Minahasa, Tomohon, Minut) akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan Pos Jaga.
  2. Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid-test) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang resmi, izin lakukan perjalanan dari Lurah atau Kepala Desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.
  3. Setiap orang wajib pakai masker. Kalau tidak gunakan masker maka tidak diizinkan masuk wilayah Kota Manado.
  4. Di pos jaga setiap orang yang masuk akan di-test oleh petugas. Jika suhu badannya di atas 38° C akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  5. Penumpang dalam kendaraan roda empat ke atas dibatasi maksimal 50% dari total seat yang ada, untuk tujuan jaga jarak.
  6. Jam masuk Manado, Pukul 06.00 – 19.00 Wita.
  7. Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah: petugas kesehatan, ambulance yang membawa orang sakit, ambulance yang membawa jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNl, serta keadaan darurat lainnya.
  8. Petugas Pos Jaga dari tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Polisi dan TNI (AD, AL, AU).
  9. Pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan dievaluasi kelanjutannya.

“Demikian rencana yang akan dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 Kota Manado.” Walikota Manado Dr. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA. (LS/Reporter Manado)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here