SBSINews – Hasil pertemuan DPP SBSI dan Perwakilan Dirjen PHI Jansostek Kemenajertrans dengan Tim khusus Ombusdman hari Rabu (23/10) pukul 13.00 WIB di Kantor Ombusmand RI Jakarta dihadiri langsung Ketua Umum SBSI Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA., Sekretaris Jendral Vindra Whindalis, Ketua Bidang Konsolidasi SBSI Muhamad Husni dan Wakil Direktur LBH SBSI Leonard Gultom, SH.
Kehadiran Muhamad Husni selaku mantan Pengurus Federasi Bupela yang memberi kesaksian jika keanggotaan Federasi Bupela SBSI tidak dimasukkan dalam keanggotaan SBSI tapi masih menjadi anggota KSBSI.
Kata Muchtar Pakpahan tadi (kemarim red.) Pihak Ombudsman meminta klarifikasi pengaduan SBSI atas kecurangan dan maladministrasi yang diduga dilakukan Dirjend PHI dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Hal itu telah membuat SBSI sangat dirugikan sehingga tidak dapat ikut menempatkan perwakilannya di berbagai lembaga terkait yang berhubungan dengan serikst buruh, seperti Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit.
Dugaan maladministrasi yang dilakukan Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan RI itu harus mendapat sanksi pali kurang terguran dan verifikasi ulang atau ditinjau kembali agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang, sehingga kesan buruknya administrasi di Kemenakertrans tidak sampai terulang lagi di masa mendatang,” jelas Ketua Umum.
SBSI tidak harus menanggung banyak kerugian akibat dari kerja aparat Kemenakertrans yang buruk itu, tandas Muchtar Pakpahan seusai acara pertemuan dengan Ombusdman.
Pada perremuan tersebut Pihak Kemenakertrans tidak mampu menjelaskan masalah kekacauan verifikasi yang sudah berlansung lama, sehingga keanghitasn serikat buruh menjadi tidak jelas dan yang menduduki lembaga – lembaga yang berkaitan dengan tripartit hanya serikat – serikat buruh yang itu- itu lagi, sepertinya adanya “like and dislike”.
Dalam pertemuan tersebut Ombusdman meminta SBSI melengkapi bukti-bukti yang mengarah pada maladministrasi itu. Dan SBSI pun sudah memenuhinya usai acara pertemuan itu.
“Mereka akan buatkan resumenya dan pihak – pihak akan dipanggil sekali lagi dan setelah itu akan ada rekomendasi, kita diminta juga untuk tambahkan data berupa putusan MA 378 dan itu sudah dikirim tadi malam (kemarin malam red.), dan masih tambah tiga dokumrn lagi ysng sedang kita siapkan,” jelas MP. (Jacob Ereste/SM)