Bagian 2 dari 3 tulisan
III. Separatisme dan Disintegrasi Bangsa
Kasus yang terjadi di Wamena papua adalah pemicu awal dari suatu skenario besar yang dilakukan oleh gerakan separatisme Papua dengan cara membangun konflik etnik yang memicu ketidakserasian sosial di secara luas di Papua.
Selanjutnya situasi pengamanan wilayah ini akan dijadikan isu internasional oleh kelompok separatis Papua melalui jaringan media internasional dengan topik perlawanan masyarakat Papua terhadap pemerintah yang dimotori oleh gerakan Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) Papua Merdeka untuk menunjukkan eksistensinya di dunia internasional. Untuk itu maka:
1. Menguatkan jalur diplomasi politik, budaya, pendidikan yang lebih intensif terhadap negara-negara yang telah terbukti memberi dukungan dan berpotensi ikut mendukung gerakan separatis Papua.
2. TNI/POLRI hendaknya menindak tegas perusuh KKB yang telah terbukti menciptakan teror dan meresahkan masyarakat Wamena agar situasi teror sosial ini tidak meluas ke wilayah lain di Papua/Papua Barat dan Indonesia pada umumnya.
3. Pembangunan sosial dan ekonomi hendaknya dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan mendasar dan dinikmati secara menyeluruh oleh masyarakat Papua.
4. Untuk mencegah disintegrasi bangsa hendaknya pemerintah dan parlemen melakukan langkah-langkah yang tepat untuk merawat kearifan lokal, toleran, dan saling menghormati agar menghindari gesekan antar etnis, kelompok, dan antar golongan.
IV. Kebakaran Hutan dan Dampak Sosial Politik
Kebakaran hutan di Indonesia dari waktu ke waktu semakin meluas terjadi sehingga mengakibatkan ancaman dan kerusakan di masa datang. Bahkan kebakaran hutan dan asap yang diakibatkannya disebut sebagai tindakan kriminal lingkungan hidup terbesar pada abad ke-21 ini.
Kebakaran hutan dan lahan selalu menimbulkan kabut asap telah menimbulkan kesan dan akibat negatif masyarakat yang memperlihatkan lemahnya posisi pemerintah di depan kapitalis perkebunan yang ditenggarai sebagian besar bukan warga negara Indonesia.
Padahal presiden dalam kampanye pemilihannya menyatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir masalah kebakaran hutan telah bisa diatasi. Untuk itu:
1. Presiden sebagai kepala negara hendaknya memiliki perhatian dan komitmen yang kuat dalam mengatasi kebakaran hutan agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap janji kampanye dan kemampuan pemerintah mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan yang berlarut-larut.
2. Perlu dilakukan langkah-langkah hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku pembakaran lahan. Sanksi tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi terutama kepada pengusaha perkebunan yang melakukan praktek pembakaran.
3. Presiden hendaknya mendorong dan mengontrol birokrasi dibawahnya agar merumuskan strategi yang cepat dan tepat untuk mengatasi akibat kebakaran serta deforestasi yang masif dan terus menerus. (bersambung/Hillary)