Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wujud dari reformasi birokrasi dan upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Begitulah, kurang lebihnya kebijakan pemerintah melakukan rekrutmen pada PPPK.
Adapun kedudukan hukum dari PPPK (Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kontrak) sama juga dengan ASN yang diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya dengan PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kedudukan PPPK dan PNS pun diklaim mempunyai kedudukan, tugas dan tangggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Hanya dalam skema kerjanya PNS lebih fokus pada pembuatan kebijakan pada posisi manajerial. Sedangkan PPPK pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Adapun untuk
Manajemen PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Begitulah ideal dari kedudukan PPPK sebagai ASN yang menduduki jabatan pemerintahan
Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu yang diangkat dengan cara perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi. Kecuali itu PPPK juga memiliki NIP secara Nasional dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Usia paling rendah untuk PPPK minimal 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun). Sedangkan untuk masa kerja paling singkat 1 tahun selanjutnya bisa dikontrak lagi untuk tahun kerja berikutnya. Jadi dapat juga tidak lagi diperpanjang dengan kontrak yang baru.
Gaji PPPK akan didapat atas dasar perundang-undangan. Disamping itu juga adanya perlindungan JHT (Jaminan Hari Tua), JamKes (Jaminan Krsehatan) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM serta BanHK berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Peraturan Presiden No. 98 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK merupakan pelaksanaan dari Pasal 100 PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.
Semua Guru Honorer bisa jadi PPPK pada tahun 2021, kata Kemendikbud Nadiem Makarim (Tribun News, 26 November 2020). Semua guru honorer berkesempatan mengikuti tes PPPK
Tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta, baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta. Artinya semua boleh ikut tes, dan yang lulus bisa menjadi PPPK. Dan tes PPPK akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.
Jadi tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021. Kalau pun gagal pada tes pertama, bisa iku mengulang tes kedua dan ketiga.
Kemendikbud tidak akan mengendurkan standar lulusan tes PPPK, karena kualitas harus tetap dipertahankan untuk kebaikan anak didik.
Rekrutmen PPPK tahun 2021 memberi peluang pada satu juta orang yang bisa diangkat menjadi PPPK untuk mengisi formasi tenaga pengajar. Satu juta peluang ini tidak termasuk formasi untuk guru agama. Kemendikbut pun mengakui belum mendapat usulan untuk formasi guru agama.
Kebijakan ini diungkap Kepala BKN bertujuan utama adalah reformasi birokrasi yang tertuang dalam Perlres No. 18 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Karenanya, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mereka yang akan direkrut sebagai penegak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas pelayanan yang diharapkan. Karena itu hasilnya akan segera dilihat pada setahun kemudian. Sebab evaluasi dan kepastian dari perpanjang an kontrak juga akan dilakukan pada setiap tahun berikutnya.
Penulis : Jacob Ereste