Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tujuh kasus dugaan korupsi.
Laporan ini dilayangkan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) pada Kamis (6/1/2022).
Menanggapi hal tersebut, Ahok tak banyak bicara.
Ia hanya mengucapkan terima kasih saat Kompas.com menyampaikan informasi soal pelaporan dirinya.
Juga, Ahok mengirimkan beberapa link pemberitaan yang menyebut sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang disebut PNPK sudah selesai disidangkan.
“Terima kasih atas infonya. Monggo (mengirimkan link pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK).”
“Sudah pernah diperiksa semua,” kata Ahok melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis malam.
Menurut PNPK, sedikitnya ada tujuh kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan suami Puput Nastiti Devi itu.
Tujuh kasus itu terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CRS, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
Dari tujuh kasus itu, beberapa di antaranya telah diselidiki KPK.
Namun, hingga kini belum jelas kelanjutannya.
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK, Adhie M Massardi, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Adhie mengibaratkan kasus-kasus tersebut layaknya hidangan yang tinggal dipanaskan saja.
Lantaran, ujar Adhie, pimpinan KPK sebelumnya memilih mendiamkan kasus yang diduga melibatkan Ahok ini.
“Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” urainya.
Ia pun berharap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri bisa melanjutkan dan mengusut dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok.
Dituding Terima Uang RS Sumber Waras
Pada 2019 silam, Marwan Batubara pernah menuding Ahok menerima uang korupsi RS Sumber Waras dan reklamasi teluk Jakarta.
Tak hanya itu, ia juga menuduh KPK melindungi Ahok terkait dua kasus tersebut lantaran keputusan persidangan menyatakan mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak bersalah.
Dilansir TribunBogor, tudingan ini dilayangkan Marwan setelah Ahok resmi menjadi Komisaris Utama PT Pertamina pada November 2019.
“Kalau bicara soal hukum dan keadilan, kalau yang mengadili itu seperti KPK adalah lembaga yang melindungi Ahok alasan keputusan pengadilan itu bisa saja dibuat, ” kata Marwan Batubara, dikutip dari Kabar Petang tvOne.
“Alasan menyatakan tidak bersalah itu sangat bermasalah, bagaimana keputusan lembaga tinggi seperti KPK menyatakan Ahok tidak punya niat jahat melakukan itu semua, sementara dalam laporan BPK nyata ada kerugian negara dan pelanggaran aturan,” imbuhnya.
Tudingan Marwan itupun dibantah Ali Ngabalin.
Ngabalin menilai tudingan Marwan itu didasari rasa kebenciannya pada Ahok.
“Kalau cara ini yang Anda pakai untuk menjelaskan pada rakyat Indonesia, orang sekapasitas Pak Marwan, Anda ini benar penuh kebencian,” ujar Ngabalin.
Saat diminta menjelaskan tuduhannya, Marwan mengatakan Ahok sudah terbukti di pengadilan menerima uang suap dari kasus reklamasi.
Tak hanya itu, kata Marwan, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahok terbukti melakukan korupsi senilai Rp191 miliar terkait RS Sumber Waras.
Diketahui, dilaporkannya Ahok ke KPK pada Kamis (6/1/2022) kemarin ini juga berdasarkan bukti-bukti yang dibukukan Marwan Batubara.
SUMBER : TRIBUNNEWS.COM