PASER SBSINews – Perjuangan DPC FIKEP (K) SBSI Kabupaten Paser dalam memperjuangkan anggotanya yang dirumahkan oleh managemen PT. BUMA Site Kideco terus berlanjut. Setelah tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser, perjuangan berlanjut ke DPRD Kabupaten Paser dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam RDP tersebut hadir Assisten Kesra, Kepala Dinas Tenaga Kerja beserta jajarannya, Pihak PT. Kideco selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan, PT. BUMA Site Kideco sebagai Sub Contraktor, DPP (K)SBSI, Korwil (K)SBSI Kaltim, DPC FIKEP Paser dan PK FIKEP PT. BUMA Site Kideco.
RDP pada 14/10/2019 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser dan hadir juga Ketua Komisi II dan anggots yang membidangi Tenaga Kerja, dalam pembukaan RDP tersebut Ketua DPRD mengharapkan kepada PT. Kideco Jaya Agung dan PT. BUMA dalam pertemuan ini ada keputusan bersama sehingga persoalan buruh yang dirumahkan dapat diselesaikan hari ini.
Selanjutnya Ketua DPRD memberikan kesempatan pertama kepada perwakilan buruh untuk menyampaikan tuntutan dan persoalan yang dihadapi oleh buruh, Juneidi Ketua DPC FIKEP Paser langsung menyambut baik apa yang diharapkan oleh Ketua DPRD dan menyampaikan permasalahan buruh yang dirumahkan oleh karena turunnya produksi volume pekerjaan PT. BUMA Site Kideco.
Lebih jauh menurut Juneidi turunnya volume produksi tersebut turun dikarenakan pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Kideco Jaya Agung menurunkan volume produksi tersebut dari 45 Juta BCM menjadi 35 Juta BCM dan ini juga di aminkan oleh Project Manager PT. BUMA Site Kideco sehingga berdampak pada 204 buruh yang dirumahkan, adapun tuntutan buruh yang disampaikan juneidi diantaranya : 1. Mempekerjakan kembali buruh yang dirumahkan. 2. Mengembalikan system kerja 2 Shiff ke 3 Shiff. 3. Kebebasan Berserikat bagi buruh.
Menurut Rahmadi Anggota Komisi II DPRD Paser, Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberika kepada PT. Kideco Jaya Agung 60.000 Ha dan baru dikerjakan 19.000 Ha, yang menjadi pertanyaan mengapa produksi PT. BUMA di turunkan sementara lahan masih banyak yang belum di garap, dan atas dasar itu juga Rahmadi menekankan kepada PT. Kideco Jaya Agung agar mengembalikan volume produksi dan buruh PT. BUMA dapat bekerja kembali.
Hal senada juga disampaikan Hendrik Hutagalung Korwil (K)SBSI Kalimantan Timur bahwa pemilik IUP sangat monopoli dan tidak memperhatikan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba yang juga manifestasi dari UUD 1945 Pasal 33, Dengan desakan dari forum RDP, Ketua DPRD beserta seluruh anggota komisi II dan Pengurus SBSI akhirnya pihak PT. BUMA Site Kideco berjanji akan mempekerjakan kembali buruh yang dirumah tersebut. (HH)