Lahat, SBSINews – Ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Selatan bersikeras akan tidur sampai malam hari di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat jika
tuntutan aksi SBSI tidak dipenuhi, Senin (23/4/2018).

“Sekarang posisi kami masih tidur di Pemkab Lahat, karena kami meminta Pemda menghadirkan pihak perusahaan dari PT. Manggala Usaha Manunggal (MUM) dan PT. Sriwijaya Distribusindo Raya (SDR),” kata Koordinator Aksi Herwinsyah kepada SBSINews.id siang ini.

Lebih lanjut, Herwinsyah mengatakan bahwa dalam aksi tersebut ratusan buruh menuntut agar:

  • Pertama, Bupati dan DPRD Lahat mengambil langkah kongkrit untuk mencegah terjadinya PHK.
  • Kedua, kami menuntut agar mepekerjakan kembali karyawan PT. MUM dan PT SDR yang di PHK secara Sepihak.
  • Ketiga, Mendesak PT. MUM melaksanakan perjanjian bersama (PB) yang disepakati dan telah didaftarkan ke Pengdilan Negeri Palembang.
  • Keempat, SBSI menolak PHK sepihak dan perusahaan serta instansi terkait Stop union Busting.
  • Kelima, SBSI mendesak Pegawai pengawas Disnaker Provinsi mengeluarkan Nota Pemeriksaan Khusus.
  • Keenam, SBSI mendesak Disnaker Lahat bertindak objektif dan menyelesaikan permasalahan buruh.
Ratusan anggota SBSI menggelar Longmarch menuju Pemda Lahat, Senin (23/4/2018).(e)

“Permasalahan ini sudah berlangsung satu bulan lebih, buruh telah melakukan mogok kerja, menyampaikan aspirasi ke DPRD tapi tidak digubris. Segala upaya berujung pada kegagalan untuk mewujudkan keharmonisan antara buruh dan perusaaan.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/sampaikan-aspirasi-ratusan-anggota-sbsi-datangi-kantor-dprd-lahat/

Lebih lanjut dikatakan Herwinsyah bahwa hak para buruh anggota SBSI selaku warga negara telah dirampas oleh PT. SDR dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

“Selain itu, kesewenang-wenangan juga telah dilakukan perusahaan berupa tidak adanya bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja karyawan, bahkan tugas perusahaan dalam bentuk ganti rugi juga dibebankan kepada karyawan sebanyak 60 persen,” katanya Ketua DPC SBSI Lahat Herwinsyah.

Tak sampai disitu saja, faktanya diperusahaan ada pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) yang dilakukan secara sepihak karena pada saat proses pembuatan hingga akhir tidak ada perwakilan dari Serikat Buruh (SB) diikut sertakan.

“Bahkan sering terjadi dilapangan adanya tindakan oknum manajemen yang arogan terhadap buruh terkhusus buruh SBSI,” ujarnya.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here