JAKARTA, SBSINews.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) akhirnya bersikap tegas usai melakukan rapat pleno dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor: AB. 436/DPP-SBSI/III/2018 tentang pemecatan saudari Neneng Panjaitan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam SK tersebut dituliskan dengan jelas tiga poin yang menimbang, dua poin mengingat dan tujuh poin memperhatikan serta lima poin memutuskan.

Pada poin kedua keputusan dituliskan bahwa telah mencabut SK DPP SBSI nomor: 2019.B/K24/SK?DPP-SBSI/IX/2015 tentang susunan pengurus Wilayah SBSI Provinsi Kalimantan Timur.

Poin Ketiga, mengangkat Sekwil Timur Gusmawati Azwar sebagai Pelaksana tugas Koordinator Wilayah SBSI Kalimantan Timur dan SK berlaku mulai berlaku 20 Mei 2018 dan apabila dikemudian har ternyata terdapat kekeliruan didalam surat keputusan maka akan diadakan prubahan sebagaimana semestinya.

Pada poin terakhir dituliskan pula bahwa tembusan SK dikirimkan kepada instansi terkait diantaranya, Gubernur Provinsi, Kepada Dinas Tenaga Kerja, Apindo, DPRD, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/human-trafficking-persada-beraudiensi-dengan-mentri-ketenagakerjaan/

Sementara itu dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketum dan Sekjend Federasi juga dituliskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi dilapangan atas penyalahgunaan jabatan serta iuran anggota yang tidak disetorkan ke DPP da juga sejumlah kesalahan lainnya.

Pantauan SBSINews.id keputusan ini diambil setelah dilakukannya sejumlah rapat dan penyelidikan yang dilaporkan kepada MPO dan setelah diklarifikasi, diusulkan sejumlah poin terhadap permasalahan yang dialami.

Pada rapat pleno para Ketua Umum DPP Federasi mendesak agar Korwil Kaltim ditindak tegas. Pernyataan sikap Ketua Umum Federasi dikuatkan pula dengan ditandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa kesalahan yang telah terungkap tak bisa lagi ditolerir.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here