SBSINEWS Kalbar Belum hilang letih setelah kepulangan Bapak Ketua Korwil K SBSI Kalimantan Barat Sujak Arianto, SE dan wakil Ketua Bapak Arifin dari Kabupaten Ketapang bipartit di Perusahan Perusahaan OIL PALM PLANTATIONS AD MILLS , KorwilK SBSI Kalbar menggelar rapat hari ini tanggal 28 Febuari dilaksanakan di Sekretariat KSBSI Sungai Durian Merdeka Rt. 02 Rw. 03 Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar,
Dikarenakan kesibukan beberapa hari terakhir sangat padat sehingga untuk menyelasaikan banyak persoalan belum terselesaikan pada Perusahaan – perusahaan di Kabupaten Kubu Raya yang bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit yaitu.
1. PT. SINTANG RAYA
2. PT. MAR
3. PT. RJP
4. DATA BES
5. PT. PKS SUNGAI ASAM
6. STRUKTUR dan SKALA UPAH PT. WHW AR dan PERKEBUNAN yang belum ada Struktur dan Skala Upahnya dirapatkan .
Pada hari ini
Senin 28 Februari 2022 Pkl 15.00.WB
Tempat. di sekretariat korwil K SBSI Kslbar
Pembahasan kasus Saudara Heri Buruh di Perusahaan PT. MAR sudah cukup lama belum terselesaikan kasus kecelakaan kerja yang menghabiskan dana pengobatan cukup besar ditanggung sendiri oleh Saudara Heri. Belum lagi perusahaan PT. RJP Mengenai JHT Bapak Paeran CS berjumlah 24 orang cukup lama juga belum ada penyelesaian dari Perusahaan PT. MAR pekerja telah memasuki usia pensiun namun masih dipekerjakan
Rapat Korwil KSBSI Kalbar membahas pemasalahan ini sehingga dapat mendorong Instansi Pemerintah yang terkait dengan Ketenagakerjaan untuk segera diselesaikan. Pemerintah jangan tinggal diam tapi harus diselesaikan secepatnya dengan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Harapan K SBSI Kalbar agar segera ditindak tegas Perusahaan yang menghindar dan tidak mengikuti aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang banyak ditemukan di Lapangan. Hasil Investigasi Lapangan oleh Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Kalbar bersama Arifin Wakil Ketua dan Sekretaris Jasmen Pasaribu menurut keterangan buruh yang ditemui dilapangan mayoritas perkebunan Sawit.
Dalam rapat ini juga Ketua Korwil KSBSI Kalbar meminta seluruh Ketua Cabang dan PK untuk dapat bekerja dengan gencarnya agar hak buruh tidak selalu dipermainkan pihak Perusahaan dan segera mensosialisikan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Arifin, AS Wakil Ketua Wilayah dan juga sebagai Wartawan SBSI NEWS menyampaikan pesan agar semua Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat untuk tidak takut untuk bersarikat karna buruh dilindungi Undang-Undang yang sudah diatur Pemerintah Pusat Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.
Menunurut penjelasan Hasim Wakil Ketua Wilayah Kalbar mengungkapkan kelemahan buru mengatakan aturan yang di buat Perusahan yang mana buruh diikat dengan janji atau aturan dibuat Perusahaan tidak mengikuti aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan inilah yang terjadi domana saya pernah menjadi buruh, jika dulu waktu masih bekerja sudah menjadi anggota Sarikat Buruh mungkin aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat lakukan untuk membelah diri.
Arifin, AS (SBSINEWS KALBAR)