JAKARTA SBSINews – Korwil (K)SBSI DKI Jakarta melakukan konsolidasi Anggotanya di PT. JHS yang berdomisili di Jalan Cakung Cilincing Kav 48-50 Jakarta Timur pada Selasa (28/07) pukul 19.00 WIB bertempat di area Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur.
Konsolidasi ini dilakukan karena terjadi pelanggaran terhadap hak – hak normatif buruh di perusahan tersebut. Anggota yang hadir dalam konsolidasi ini berjumlah 50 orang bersama para pengurusnya dan Pengurus korwil DKI Jakarta dihadiri oleh Ebit Pardede (ketua), Yosep Hermawan dan Akhmad Fuad.
Dalam konsolidasi tersebut hak – hak normatif yang dibahas antara lain: 1) PKWT yang tidak sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan Kepmen Nomor: 100/Men/VI/ 2004. 2) Hak cuti yg tidak sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003. 3) Upah di bawah UMP DKI Jakarta. 4) Pekerja yang di rumahkan dengan pembayaran gaji 50% tanpa ada kesepakatan. Empat hal tersebut merupakan hak – hak mormatif Buruh PT. JHS yang dilanggar.
Pelanggaran – pelanggaran tersebut sudah dilakukan langkah advokasi dengan laporan ke pengawas ketenagakerjaan Jakarta timur dan mengajukan Perundingan Bipartit dengan pihak manajemen. (YH, reporter DKI)