Rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya terkait persoalan buruh Perusahaan PT. HPI Agro (Hartono Plantation Indonesia) Agro Jalan Arteri Supadio Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya hari ini Kamis 14 Juli 2022. Ketua Fraksi DPRD Kubu Raya meminta keterangan kepada Bapak Sujak Arianto, SE selaku Ketua Wilayah KSBSI Kalimantan Barat yang mana anggotanya berjumlah 29 orang bekerja pada Perusahaan PT. HPI Agro Kubu Raya.
Yang disampaikan Pak Sujak Arianto, SE, mengatakan karna buruh memberi makan anak istrinya karna dia belum ter PHK, mereka diterlantarkan. Tidak digajih tentunya sudah melawan Hukum sesuai Pasal 93 ayat (2) hurup f UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mepekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari Perusahaan
Dengan hal ini hasil pertemuan tanggal 4 juli 2022 pihak Perusahaan memberikan suatu jawaban yang sehubungan dengan mutasi, dibanta juga oleh Dinas Ketenagakerjaan sudah disurati pada point 4 namun sudah ada surat dari Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat namun pihak Perusahaan masih bandel juga Pemerintah kita tidak dihargai oleh Perusahaan PT. HPI Agro yang bergerak bidang perkebunan sawit yang ditakutkan Perusahaan bisa mempermaenkan dengan caranya dia.
Apakah kami yang menuntut hak kami betul-betul yang dibenturkan dengan Hukum, kasus ini harud ada perhatian khusus terjait ada Hak Asasi Manusia yang layak untuk hidup.
Yang segaja Perusahaan mengulur ulur yang mana teman-teman bekerja ada belasan tahun. Bayangkan bekerja sudah belasan tahun hanya mau dikasih tali asih 1 bulan upah. Selain tetap mendapatkan gaji, aksi mogok buruh juga dijamin oleh Pasal 144, bahwa perusahaan tidak boleh menggantikan pekerja yang mogok dengan pekerja lain di luar perusahaan, dan tidak boleh memberikan sanksi atau balasan dalam bentuk apapun.
Apa yang disampaikan Pak Jasmen Pasaribu selaku Sekretaris Wilayah KSBSI Kqlbar persoalan ini sudah 1 bulan lebih dan sudah banyak lakukan namun semuanya itu dalam koledor sopan santun yang boleh dipertunjukkan di hadapan umum tidak ada gerak-gerak liar yang mengancam atao mengeluarkan perkataan disampaikan di muka umum.
Tanggapan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar nanti saya sampaikan namun terlebih dahulu mengenai keberadaan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kubu Raya karna beliu ada disini ruang rapat DPRD Kubu Raya, bahwa bilama kami terlebih dahulu pergi ke kabtor Dinas Ketenagakerjaa Provinsi Kalimantan Barat oleh karna persoalan ini lebih banyak pelanggaran hak-hak Normatif, pelanggan-pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan itu seyokyanya diselsaikan oleh pengawasan.
UPT Pengawas itu hanya ada di Provinsi Kaliman Barat Jl. A. Yani Pontianak, namun secara pengurusan oleh karna Kubu Raya itu karna Kabupaten seharusnya terlebih dahulu Dinas Kabupaten Kubu Raya namun kami lakukan kemudian. Jadi Dinas Ketenagagakerjaan Kubu Raya mengetahui persoalaan ini.
Bapak Fredrikus Suparwoto selaku Kuasa Direksi PT. Sarana Cipta Mulya yang hadir dalam rapat paripurna tidak dapat mengambil keputusan sehingga Ketua Komisi DPRD Kubu Raya menunda persidangan dan akan memanggil kembali untuk menghadirkan Perusahaan yang berhak untuk mengambil keputusan.
Arifin, AS SBSI NEWS Kalbar