Pemerintah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam rancangan aturan itu, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 39 (2) RPP tersebut. Namun, pekerja tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Aturan serupa juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, dan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
logo Ekonomi
MASUK DAFTAR
Home
Nasional
Politik Hukum & Kriminal Peristiwa
Internasional
Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika
Ekonomi
Keuangan Energi Bisnis Makro
Olahraga
Sepakbola Moto GP F1 Raket
Teknologi
Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Otomotif
Hiburan
Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom
Gaya Hidup
Kesehatan Kuliner Wisata Tren
Fokus
Kolom
Aku & Jakarta
Music at Newsroom
Terpopuler
Infografis
Foto
Video
TV
Indeks
Download Apps
Ikuti Kami
Home Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Hiburan Gaya Hidup Fokus Kolom Terpopuler Infografis Foto Video Indeks
Home Ekonomi Berita Makro
RPP PHK, Pesangon Buruh Terancam Turun Separuh
CNN Indonesia
Jumat, 29/01/2021 20:36
Pemerintah mengatur pesangon bagi korban PHK karena perusahaan tutup merugi hanya 0,5 kali dari aturan pesangon dalam RPP turunan UU Cipta Kerja.
Pemerintah mengatur pesangon bagi korban PHK karena perusahaan tutup merugi hanya 0,5 kali dari aturan pesangon dalam RPP turunan UU Cipta Kerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam rancangan aturan itu, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 39 (2) RPP tersebut. Namun, pekerja tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Aturan serupa juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, dan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Lihat juga: Buruh Klaim Tak Dilibatkan pada Pembahasan RPP UU Ciptaker
Kemudian, perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Berikutnya, perusahaan pailit, dan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.
Sementara itu, uang pesangon dipangkas 0,25 persen untuk alasan PHK keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup. Dalam hal ini, pekerja/buruh mendapatkan uang pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2, uang penghargaan dan uang penggantian hak.
Uang pesangon diberikan 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2 berlaku untuk korban PHK yang disebabkan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
Selanjutnya karena pengambilalihan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian, dan permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35.
Untuk korban PHK karena alasan di atas juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 39 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 4.
CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno untuk meminta penjelasan mengenai RPP tersebut. Namun, yang bersangkutan belum menjawab.
Adapun ketentuan uang pesangon dalam Pasal 39 Ayat 2 dalam RPP tersebut sebagai berikut:
– masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
– masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
– masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
– masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
– masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
– masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
– masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
– masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
– masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 8 bulan upah
– masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
RedaksiSBSINEWS
31 Januari 2022