Depok, SBSINews – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) surati Kepala Kepolisian RI, Kepala Kepolisian Metro Jaya dan Kepala Kepolisian Resort Depok dan juga Hotel Bumi Wiyata agar melarang dilaksanakannya Rakernas KSBSI di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Rabu hingga Jumat (25-27/4/2018).
Dalam surat tertanggal 23 April 2018 tersebut SBSI yang dipimpim Prof. Muchtar Pakpahan meminta Kepolisian untuk menegakkan hukum, melarang KSBSI dan jajarannya menggunakan nama, logo, mars dan tri dharma SBSI.
“Larangan ini sejatinya sudah tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 444K/pdt.sus.HKI/2013 dan putusan no 378K/pdt.sus HKI/2015,” kata Prof. Muchtar Pakpahan selaku ketua umum SBSI yang sah.
Ketua Konsolidasi SBSI, Amser Hutauruk mengatakan bahwa Muchtar Pakpahan telah membuat akte yang menyatakan bahwa nama dan logo menjadi milik SBSI.
“PN Jakarat Pusat telah mengeluarkan Aanmaning melarang KSBSI danjajarannya menggunakan nama, logo, mars dan tri dharma SBSI. (P-3),” katanya.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/ratusan-anggota-sbsi-bersikeras-akan-tidur-di-pemda-lahat-ini-alasannya/
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada bulan Februari 2018 pihak SBSI masih menawarkan berdamai bersatu menggunakan nama SBSI. Namun tidak ada lanjutan dari KSBSI.
“Namun, mulai 25 April sampai 27 April KSBSI melakukan Rakernas dengan menggunakan nama, logo SBSI di Hotel Bumi Wiyata di jalan Margonda Raya, Kemiri, Beji Kota Depok, Jawa Barat. Hal ini kami sangat keberatan. Maka dari itulah kami meminta bantuan pihak kepolisian untuk menegakkan hukum,” paparnya.(syaiful)